Topcareer.id – Beberapa waktu lalu para kepala desa melakukan demonstrasi menuntut untuk menambah masa jabatan hingga 9 tahun demi mengurangi persaingan politik. Jabatan ini kerap diincar oleh masyarakat di daerah-daerah, tapi berapa ya gajinya?
Aturan penghasilan tetap kepada desan hingga perangkat desa lainnya, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 pada Pasal 81.
“Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD,” tulis dalam aturan tersebut, dikutip Selasa (24/1/2023).
Dalam PP tersebut, diatur bahwa besaran penghasilan tetap kepata Desa paling sedikit Rp2.426.640, yakni setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
Selanjutnya, besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a.
Terakhir, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Baca juga: Jadi Online Educator, Buka Peluang Para Ibu Untuk Dukung Ekonomi Keluarga
“Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota,” tulis PP tersebut.
Bukan cuma penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa juga mendapatkan tunjangan yang diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 pada Pasal 100, berbunyi sebagai berikut:
Belanja Desa yang ditetapkan dalam ApBDesa digunakan dengan ketentuan:
1. paling sedikit 70% dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
a. penyelenggaraan Pemerintahan Desa termasuk belanja operasional Pemerintahan Desa dan insentif rukun tetangga dan rukun warga;
b. pelaksanaan pembangunan Desa;
c. pembinaan kemasyarakatan Desa; dan
d. pemberdayaan masyarakat Desa.
2. paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah anggaran belanja Desa untuk mendanai:
a. penghasilan tetap dan tunjarlgan kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya; dan
b. tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa.