Topcareer.id – Pengantar Kerja merupakan salah satu jabatan fungsional di bidang ketenagakerjaan yang memiliki tugas pokok mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja. Menurut Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Pengantar Kerja jadi garda terdepan dalam penempatan tenaga kerja.
Menurut Ida, Pengantar Kerja sebagai garda terdepan, harus terus didorong untuk terus berkembang menjadi aparatur pemerintah yang kompeten dan dapat bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Menaker Ida mengatakan, Ikatan Pengantar Kerja Seluruh Indonesia (IKAPERJASI) sebagai wadah organisasi profesi dengan segala instrumen yang dimiliki seperti AD/ART, kode etik, dan program kerja harus dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan, profesionalisme, serta perlindungan Pengantar Kerja selaku anggota melalui fungsi advokasi.
Baca juga: Sebanyak 22 Ribu Guru PAI Bakal Terima Insentif, Ini Kriterianya
“IKAPERJASI dapat menjadi wadah untuk berkomunikasi dan meningkatkan kepedulian sosial antar anggota dan pengurus,” kata Menaker dikutip dari siaran pers, Selasa (30/5/2023).
Menaker menyebut, Munaslub IKAPERJASI adalah moment yang tepat untuk penyesuaian amandemen terhadapAD/ART, dan penyempurnaan program kerja IKAPERJASI periode 2021-2024 yang telah disusun dalam rapat kerja di tahun 2022.
“Harapan saya, dengan adanya Munaslub IKAPERJASI, dapat mendukung program instansi pembina dalam mengoptimalisasi kebijakan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja,” tandasnya.