Topcareer.id – Saat ini, nasabah produk jasa keuangan diminta untuk selalu waspada penyalahgunaan data pribadi. Pasalnya kasus ini sering terjadi di Indonesia belakangan. Nasabah diharap tidak mudah percaya pada orang yang meminjam identitas seperti KTP dengan dalih tertentu, seperti tips yang dibagikan PNM.
Data pribadi yang bersifat umum seperti nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat serta data pribadi yang bersifat spesifik seperti data anak, informasi kesehatan dan data genetika marak diunggah oleh masyarakat melalui akun media sosial pribadi masing-masing.
Sekretaris Perusahaan PNM L. Dodot Patria Ary mengingatkan seluruh masyarakat khususnya nasabah PNM Mekaar untuk tidak mudah membagikan informasi pribadi dan apik dalam melindungi data milik sendiri. Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
“Berbagai tren di era digital membuat masyarakat terbawa arus flexing yang secara tidak sadar mendorong mereka membagikan data pribadinya. Padahal ini berbahaya dan mudah disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” kata Dodot melalui siaran pers di laman resmi PNM, dikutip Rabu (8/11/2023).
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Minta Calon Penerima BSU Waspada Berikan Data Pribadi
Dodot lantas berbagi lima tips yang bisa dilakukan masyarakat, khususnya nasabah dalam melindungi data pribadi.
Tips tersebut, yakni selalu berhati-hati menggunakan jaringan wi-fi di tempat umum, gunakan password yang sulit ditebak, menggunakan metode incognito saat berselancar di dunia maya agar tidak meninggalkan jejak riwayat penelusuran di gadget.
“Waspada juga tautan phising berupa link asing yang memanfaatkan website palsu untuk mengelabui calon korban. Biasanya dishare melalu WhatsApp dengan nomor asing yang mengaku dari brand ataupun orang terdekat,” tambanya.
Tips terakhir menurutnya, yaitu selalu pastikan data terenkripsi.
Dodot menambahkan, nasabah PNM Mekaar yang belum seluruhnya melek digital berpotensi menjadi korban penyalahgunaan data secara konvensional dari orang terdekat.
“Modusnya pinjam KTP atau kartu identitas lainnya, lalu digunakan untuk pinjaman fiktif dengan mencatut nama pemilik KTP. Jadi kuncinya ada pada kita untuk bisa mengontrol bagaimana informasi pribadi bisa berada di tangan orang lain,” tutupnya.