Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Upah Minimum Provinsi Paling Lambat Diumumkan 21 November

Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024 - uang.Ilustrasi penyesuaian gaji PNS, TNI, hingga Polri dilakukan pada Maret 2024. (Faiz/TCI)

Topcareer.id – Melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum 2024 dipastikan naik. Menurut PP tersebut, upah minimum provinsi diumumkan paling lambat pada 21 November 2023.

“Upah minimum provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan,” tulis Peraturan Pemerintah tersebut, dikutip Senin (13/11/2023).

Namun, jika tanggal 21 November bertepatan dengan hari Minggu, hari libur nasional atau hari libur resmi, maka pengumuman soal upah minimum oleh gubernur ini akan dilakukan satu hari sebelum hari libur tersebut.

Masih menurut PP Nomor 51 Tahun 2023, upah minimum provinsi yang telah ditetapkan dan sudah diumumkan itu berlaku tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

Itu artinya upah minimum akan diumumkan paling lambat pada Selasa, 21 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca juga: Hore! Kemnaker Pastikan Upah Minimum Naik

Berbeda dengan pengumuman upah minimum kabupaten/kota. Tertulis pada pasal 35 pada PP nomor 51 Tahun 2023 bahwa upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 30 November tahun berjalan.

“Dalam hal tanggal 30 November jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, Upah minimum kabupaten/kota ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur atau penjabat gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu hari libur nasional, atau hari libur resmi,” tulis Pasal 35 Ayat 3.

Sama halnya dengan upah minimum provinsi, pemberlakuan upah minimum kabupaten/kota terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.

Pemerintah menerbitkan aturan tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 yang isinya memastikan bahwa upah minimum akan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).

Leave a Reply