Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Saturday, November 23, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tok! UMP DKI Jakarta 2024 Sebesar Rp5.067.381

Ilustrasi uang-dana-keuangan.Ilustrasi uang-dana-keuangan. (Dimas/Topcareer.id)

Topcareer.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta untuk 2024. Melalui Keputusan Gubernur Nomor 818 Tahun 2023, maka UMP DKI Jakarta 2024 diputuskan sebesar Rp5.067.381.

Keputusan ini diambil berdasarkan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, penetapan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2024 yang dihitung dengan menggunakan formula sesuai aturan dimaksud, mempertimbangkan inflasi DKI Jakarta, pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta serta indeks tertentu (α) sebesar 0,3, sehingga menghasilkan UMP sebesar Rp 5.067.381.

Lebih lanjut dikatakan Pj. Gubernur Heru bahwa besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“Kenaikan upah minimum ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga daya beli pekerja/buruh dan mendukung keberlangsungan dunia usaha. Alfa 0,3 ini merupakan yang tertinggi yang dimungkinkan berdasarkan PP 51/2023,” kata Heru dalam keterangan resminya, Selasa (21/11/2023).

“Dengan besaran yang ditetapkan, kami berharap dapat mencapai keseimbangan yang positif bagi semua pihak terkait, sekaligus mendukung terwujudnya Jakarta Kota Global,” tambah dia.

Baca juga: Hore! Kemnaker Pastikan Upah Minimum Naik

Pj. Gubernur Heru melanjutkan, selain menetapkan UMP, Pemprov DKI Jakarta juga mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.

Struktur Skala Upah ini, kata Heru, harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

“Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut,” tegas Pj. Gubernur Heru.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga terus memberikan kebijakan untuk menjaga daya beli buruh/pekerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja dari sisi non-upah.

Kebijakan ini diberikan kepada pekerja/buruh pemilik Kartu Pekerja Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP, tanpa dibatasi oleh masa kerja maupun kriteria lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Kebijakan tersebut, di antaranya adalah bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, keanggotaan JakGrosir dan biaya personal pendidikan.

Leave a Reply