Topcareer.id – Upah atau gaji merupakan kewajiban yang harus diberikan perusahaan terhadap karyawannya. Selain upah, ada Tunjangan Hari Raya, di mana ini merupakan kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada pekerja. Pendapatan non-upah ini juga tidak hanya THR saja, ada beberapa lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, pendapatan non-upah selain THR, bisa berupa: insentif, bonus, uang pengganti fasilitas kerja, dan uang servis.
“Pendapatan non-Upah berupa tunjangan hari raya keagamaan. Selain tunjangan hari raya keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha dapat memberikan pendapatan non-Upah berupa: a.insentif; b. bonus; c. uang pengganti fasilitas kerja; dan/atau d. uang servis pada usaha tertentu,” tulis Pasal 8 pada PP nomor 36 Tahun 2021, dikutip Selasa (5/12/2023).
Berikut ini rinciannya untuk masing-masing poin.
THR
Tunjangan Hari Raya keagamaan ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja atau buruh di mana dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Insentif
Pada pasal 10 dijelaskan soal pendapatan non-upah berupa insentif. Ini dapat diberikan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh dalam jabatan atau pekerjaan tertentu. “Insentif ditetapkan sesuai kebijakan Perusahaan,” bunyi Pasal 10 PP 36 Tahun 2021.
Bonus
Sementara, terkait bonus, merupakan pendapatan non-upah yang dapat diberikan oleh perusahaan kepada Pekerja/Buruh atas keuntungan perusahaan.
Baca juga: Hore! Kemnaker Pastikan Upah Minimum Naik
“Bonus untuk Pekerja/Buruh diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Uang pengganti fasilitas kerja
Menurut pasal 12, perusahaan dapat menyediakan fasilitas kerja bagi: a. Pekerja/Buruh dalam jabatan atas pekerjaan tertentu; atau b. seluruh pekerja/buruh.
Nah, jika fasilitas kerja bagi pekerja tidak tersedia atau tidak mencukupi, maka perusahaan dapat memberikan uang pengganti fasilitas kerja. Hal terkait diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Uang servis
Uang servis pada usaha tertentu ini dikumpulkan dan dikelola oleh perusahaan. Masih menurut PP 36/2021, uang servis pada usaha tertentu wajib dibagikan kepada pekerja/buruh setelah dikurangi biaya cadangan terhadap risiko kehilangan atau kerusakan dan pendayagunaan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
“Ketentuan mengenai uang servis pada usaha tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.”