Topcareer.id – Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kilogram (Kg) hanya bisa dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji menyampaikan bagi pengguna LPG Tabung 3 Kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Hal ini merupakan upaya Pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kilogram tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Menurut Tutuka Ariadji, masyarakat yang ingin mendaftar hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Penyalur/Pangkalan resmi.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK,” kata Tutuka dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (20/12/2023).
Ia lebih lanjut menjelaskan, selain mudah dan cepat dalam proses pendaftaran, masyarakat juga tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca juga: Kementerian ESDM Data Pengguna LPG 3 Kg, Yang Mau Beli Harus Tunjukkan KTP
Pemerintah, lanjut Tutuka, dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG Tabung 3 Kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Berdasarkan data yang tercatat per November 2023, sebanyak 27,8 juta pengguna LPG ini telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di Penyalur/Pangkalan resmi.
Untuk memaksimalkan proses pendataan LPG Tabung 3 Kg tersebut, Pemerintah mendorong agar para pengguna LPG Tabung 3 Kilogram yang belum terdata untuk segera mendaftar.
Dijelaskan Tutuka bahwa pendataan pengguna LPG Tabung 3 Kilogram ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun 2023 yang menyatakan komitmen Pemerintah melakukan langkah-langkah transformasi subsidi LPG Tabung 3 Kg menjadi berbasis target penerima atau by name by address dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap.
LPG Tabung 3 Kg juga memiliki sasaran pengguna yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran, dan petani sasaran, sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2019.