Topcareer.id – Presiden Joko Widodo resmi meneken peraturan soal kenaikan gaji anggota TNI melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 yang berlaku mulai 1 Januari 2024.
“Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024,” tulis PP Nomor 6 tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dikutip Rabu (31/1/2024).
PP Nomor 6 Tahun 2024 tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024. Dalam peraturan itu, terlampir gaji untuk anggota TNI Golongan I hingga IV, mulai dari Tamtama, Bintara, Perwira Pertama, Perwira Menengah hingga Perwira Tinggi.
Berikut ini daftar gaji terbaru anggota TNI berdasar PP Nomor 6 Tahun 2024:
Golongan I – Tamtama
Prajurit 2/Kelas 2: Rp 1.775.000 hingga Rp 2.741.300
Prajurit 1/Kelas 1: Rp 1.830.500 hingga Rp 2.827.000
Prajurit Kepala/Kelas Kepala: 1.887.800 hingga Rp 2.915.400
Kopral Satu: Rp 2.007.700 hingga Rp 3.100.700
Kopral Dua: Rp 1.946.800 hingga Rp 3.006.600
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 hingga Rp 3.197.700
Baca juga: Begini Rincian Gaji Petugas Pemilu, KPPS Hingga PPLN
Golongan II – Bintara
Sersan Dua: Rp2.272.100 hingga Rp3.733.100
Sersan Satu: Rp 2.343.100 hingga Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.116.400 hingga Rp3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200
Pembantu Letnan 2: Rp 2.570.000 hingga Rp 4.223.300
Pembantu Letnan 1: Rp 2.650.300 hingga Rp 4.355.400
Golongan III – Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 hingga Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 hingga Rp 5.006.500
Kapten: Rp 3.141.900 hingga Rp 5.163.100
Golongan IV – Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 hingga Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 hingga Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 hingga Rp 5.663.000
Golongan IV – Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 hingga Rp 5.840.100
Mayor Jenderal Laksamana Muda Marsekal Muda: Rp 3.665.000 hingga Rp 6.022.800
Letnan Jenderal Laksamana Madya Marsekal Madya: Rp 5.485.800 hingga Rp 6.211.200
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.400 hingga Rp 6.405.500