Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, November 21, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

BKN Rilis Daftar Pelanggaran Netralitas ASN Selama Pemilu, Ada 48 Laporan

Ilustrasi jam kerja ASN selama bulan puasa.Ilustrasi ASN (dok. Kementerian PANRB)

Topcareer.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis daftar temuan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan serentak 2024 dimulai pada 2023.

Hingga 31 Januari, setidaknya ada 48 laporan pelanggaran yang terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 pelanggaran kode etik. Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu dan Pemilihan tahun ini berlangsung.

Plt. Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Nanag Subandi menyampaikan bahwa jenis pelanggaran netralitas berupa disiplin yang dilaporkan meliputi aksi pemberian dukungan kepada pasangan calon (Paslon) tertentu, menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Selain itu juga mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, sampai dengan ikut sebagai peserta kampanye paslon.

Sementara jenis pelanggaran netralitas berupa kode etik seperti membuat postingan dukungan kepada paslon, likes/comment/share paslon tertentu, memasang spanduk, sampai dengan menghadiri deklarasi paslon tertentu.

“Adapun sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan,” kata Nanang dalam keterangan tertulis yang diterima Topcareer.id, Jumat (2/2/2024).

Dan, tambah dia, hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Baca juga: Mulai Juli, ASN Yang Pindah Ke IKN Bakal Dapat Tunjangan Pionir

“Sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK,” ujarnya.

Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.

Ia melanjutkan, dugaan adanya pelanggaran itu sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.

Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN.

Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi – validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.

Leave a Reply