TopCareer.id– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan pentingnya seseorang menjadi peserta Jaminan Sosial Program Jaminan Hari Tua (JHT).
Wamenaker mengatakan bahwa JHT merupakan program yang diselenggarakan berdasarkan prinsip tabungan wajib. Ia menyebut, tujuannya untuk menjamin peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
“Program JHT ini ramah terhadap lanjut usia, dan dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi pekerja setelah memasuki masa pensiun,” kata Afriansyah di Surakarta, Jawa Tengah, Kamis pekan lalu.
Baca Juga: Kemnaker Dorong Pengusaha Mampu Bersaing Di Era Digitalisasi
Mengutip keterangan di laman resminya, Afriansyah mengatakan pada 2050, usia harapan hidup orang Indonesia mencapai 76,56 tahun. Indonesia pun diperkirakan mengalami aging population pada 2045, dengan populasi lansia berusia lebih dari 60 tahun lebih dari 20 persen.
Selain itu, tren perpindahan pekerjaan dari pekerja formal menjadi informal atau sebaliknya mengharuskan adanya jaminan sosial yang adaptif dan kepesertaan yang portabilitas, yaitu jaminan yang berkelanjutan bagi peserta yang berpindah pekerjaan atau tempat tinggal.
Data BPJS Ketenagakerjaan mencatat, kepesertaan program JHT secara nasional masih sangat rendah, yaitu 18.442 juta tenaga kerja atau sebesar 12,97 persen dari angkatan kerja di Indonesia.
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Anjlok Usai Badai PHK Tekstil
Maka dari itu, Kemnaker terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan pekerja tentang pentingnya menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya pada program JHT.
“Saya berharap, pemberi kerja dapat meningkatkan kepatuhan dalam rangka memberikan pelindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerjanya,” kata Afriansyah.
“Dan bagi pekerja dapat meningkatkan pemahaman tentang program jaminan sosial tenaga kerja, serta menumbuhkan kesadaran untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” pungkas Wamenaker.