TopCareer.id – Layanan teknologi finansial (fintech) makin populer di Indonesia. Ini juga meningkatkan risiko penyalahgunaan akun, yang semakin beragam dan kompleks, terutama dengan cara social engineering, yang memanipulasi pengguna untuk mengungkapkan data pribadi.
Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mencatat ada 124 kasus dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi, sepanjang periode 2019 hingga 14 Mei 2024 Sementara, indeks literasi keuangan masyarakat di sektor fintech hanya mencapai 10,9 persen pada 2022.
Survei Kominfo bersama Katadata Insight Center (KIC) pada 2022 mencatat 53,6 persen masyarakat Indonesia, memiliki tingkat kesadaran yang rendah mengenai perlindungan data pribadi.
Indina Andamari, SVP Marketing & Communications Kredivo menegaskan, untuk menciptakan ekosistem fintech yang kondusif membutuhkan sinergi yang tidak hanya melibatkan pelaku industri, tetapi juga masyarakat sebagai pengguna layanan.
“Kami percaya bahwa menjaga keamanan data pribadi adalah tanggung jawab bersama dan hal ini merupakan kunci untuk mencegah penyalahgunaan akun fintech,” kata Indina, melalui siaran persnya, dikutip Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Tips Menghindar dari Pinjol Ilegal dan Cara Adukan Kasus
Untuk itu, Indina pun memberikan beberapa tips menjaga keamanan akun fintech, agar terhindar dari penyalahgunaan akun:
- Phising berkedok penyedia layanan fintech
Penjahat siber kerap berpura-pura sebagai customer service penyedia layanan dengan mengirimkan e-mail, tautan, pesan teks, atau menelpon dengan berbagai alasan, seperti terdapat masalah pada akun korban lantas menawarkan bantuan.
Modus ini dipakai untuk mengelabui korban sehingga mereka memberikan informasi pribadi seperti user ID, password, one-time password (OTP) dan lainnya.
Oleh karena itu, konsumen perlu lebih mawas diri jika dihubungi orang yang meminta informasi pribadi. Konfirmasikan secara langsung ke customer service resmi penyedia layanan fintech.
- Social engineering dari iming-iming undian hingga tawaran kerja
Taktik penipuan yang memanipulasi korban melalui interaksi sosial ini makin digemari oleh para pelaku penipuan, dengan modus yang semakin beragam.
Biasanya, dengan modus iming-iming hadiah undian dan tawaran kerja, pelaku meminta berbagai data pribadi seperti NIK, KTP, dan swafoto, yang kemudian disalahgunakan untuk mengaktifkan akun di layanan fintech.
Langkah pencegahan seperti edukasi diri, verifikasi sumber, hingga melindungi data pribadi bisa jadi langkah awal terhindar dari potensi penipuan social engineering.
Waspada aplikasi palsu
Aplikasi palsu juga mulai menjadi modus penipuan karena menyerupai aplikasi resmi dari penyedia layanan fintech.
Ini berbahaya karena saat korban mengunduh dari sumber yang tidak jelas dan memasukkan informasi mereka ke dalam aplikasi ini, data tersebut akan dicuri oleh pelaku.
Oleh karena itu, konsumen perlu melakukan double check jika ingin mengunduh aplikasi fintech. Unduhlah dari sumber resmi seperti Google Play Store atau App Store, serta kunjungi situs OJK untuk melihat apakah perusahaan tersebut sudah terdaftar atau berizin.