TopCareer.id – Aturan turunan Undang-Undang atau UU Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024. Berisi 1.072 pasal, salah satu aturan yang dimuat di sini adalah mengenai tenaga kesehatan dan tenaga medis Warga Negara Asing (WNA) atau nakes asing.
Dalam Pasal 658, pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA terdiri atas lulusan dalam negeri atau lulusan luar negeri.
“Pendayagunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan rencana kebutuhan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan secara nasional dan mengutamakan penggunaan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan warga negara Indonesia,” tulis pasal 658,
Di Pasal 659, ditetapkan juga tenaga kesehatan asing yang berpraktik di Indonesia harus memiliki SIP dan STR, sesuai ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Turunan UU Kesehatan Larang Jual Rokok Eceran
Aturan mengenai tenaga kesehatan dan medis WNA lulusan dalam negeri pun terdapat di Pasal 660. Di ayat (1), dinyatakan bahwa nakes dan tenaga medis WNA lulusan dalam negeri hanya dapat melakukan praktik atas permintaan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan pengguna, dengan batasan waktu tertentu.
Selain itu, di ayat (2) mereka yang dapat melaksanakan praktik di Indonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialis serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu.
Di ayat (4) juga dijelaskan, mereka dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri dan wajib mematuhi ketentuan tentang praktik keprofesian yang berlaku di Indonesia.
Sementara untuk nakes WNA lulusan luar negeri, di Pasal 661 ayat (1), dijelaskan bahwa mereka yang dapat melaksanakan praktik di lndonesia hanya berlaku untuk Tenaga Medis spesialis dan subspesialisn serta Tenaga Kesehatan tingkat kompetensi tertentu setelah mengikuti evaluasi kompetensi.
Baca Juga: Dokter Spesialis Dasar di 285 RSUD Tak Lengkap
Tenaga Medis dan nakes asing lulusan luar negeri juga harus memiliki pengalaman praktik keprofesian paling singkat tiga tahun sesuai kompetensi di bidang keprofesiannya.
Nakes WNA lulusan luar negeri juga dapat melakukan praktik di faskes Indonesia, asalkan terdapat permintaan dari fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan, untuk alih teknologi dan ilmu pengetahuan, serta jangka waktu paling lama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali hanya untuk dua tahun berikutnya.
Faskes juga wajib memfasilitasi pelatihan bahasa Indonesia bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan WNA Lulusan Luar Negeri yang didayagunakan.
Meski begitu, di Pasal 663 PP turunan UU Kesehatan, ditegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA lulusan luar negeri, dilarang menyelenggarakan praktik secara mandiri.
Untuk isi lengkap dari PP No. 28 Tahun 2024 dapat mengunduhnya melalui tautan ini.