Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Lifestyle

Pajak Kendaraan Bermotor Mati, Bisakah Kena Tilang?

Ilustrasi pajak kendaraan bermotor.

TopCareer.id – Buat Anda yang kerap bepergian dengan kendaraan bermotor, selain membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), juga wajib memastikan bahwa pajak kendaraan tidak mati.

Pasalnya, memastikan agar pajak kendaraan tidak mati sudah memiliki dasar hukum di Indonesia.

Hal ini seperti tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam Pasal 64 UU Nomor 22 tahun 2009 dinyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan, di mana ini meliputi:

  • registrasi Kendaraan Bermotor baru;
  • registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik;
  • registrasi perpanjangan Kendaraan Bermotor; dan/atau
  • registrasi pengesahan Kendaraan Bermotor.

Sebagai bukti kendaraan bermotor telah diregistrasi, pemilik diberi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Menkeu Imbau Masyarakat Lapor SPT Pajak Tepat Waktu

Kemudian, dalam Pasal 106 Ayat 5, disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat
  • Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
  • Surat Izin Mengemudi;
  • bukti lulus uji berkala; dan/atau
  • tanda bukti lain yang sah

Berdasarkan Pasal 70 ayat 2 juga disebutkan, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.

Sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor wajib diajukan permohonan perpanjangan.

Baca Juga: JKN Jadi Syarat Urus SIM, Uji Coba Mulai 1 Juli

Pengesahan STNK setiap tahun dilakukan bersama-sama ketika membayar Pajak Kendaraan Bermotor, seperti di Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah.

Jika tidak dibayar, maka STNK belum bisa disahkan. Inilah yang jadi dasar polisi dapat menilang kendaraan yang pajaknya mati.

Dalam Pasal 288 ayat (1), disebutkan bahwa orang yang tidak membawa STNK saat mengemudikan kendaraan bermotor, bisa diancam pidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda Rp 500.000.

Leave a Reply