Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, October 18, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Pekerja Bergaji di Atas Upah Minimum Bakal Wajib Ikut Tapera

Ilustrasi rumah karyawan

TopCareer.id – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan Tapera tiga persen akan diwajibkan pada masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum.

Meski begitu, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan mereka yang berpenghasilan di bawah upah minimum masih diperbolehkan untuk jadi peserta.

“Terkait dengan konsekuensi iuran tiga persen, ini memang meskipun undang-undangnya menyatakan wajib bagi masyarakat, bagi siapa? Bagi masyarakat yang berpenghasilan di atas upah minimum,” ujarnya di Jakarta, Kamis pekan lalu.

“Berarti yang di bawah upah minimum tidak wajib tapi bisa juga menjadi peserta,” kata Heru, ditulis Senin (7/10/2024).

Baca Juga: INDEF Minta Pemerintahan Baru Tunda Kebijakan yang Bebani Kelas Menengah

Heru mengatakan, mereka masih berhati-hati untuk melihat kesiapan dari masing-masing segmen peserta untuk memulai tabungan.

“Dalam konteks ini mungkin yang pertama akan secara masif kita selesaikan adalah untuk teman-teman ASN (Aparatur Sipil Negara),” kata Heru.

Menurut Heru, ASN dianggap sebagai kelompok yang paling siap karena sebelumnya sempat memiliki pengalaman menjadi peserta Bapertarum.

Baca Juga: Tolak Tapera, Buruh: Siapkan Dulu Rumahnya

Sementara, untuk penerapannya ke segmen pekerja swasta, BP Tapera menyatakan bakal mendiskusikannya dengan pihak-pihak terkait seperti Asosiasi Pengusaha hingga Serikat Pekerja.

“Tapi saat ini kita fokus dulu untuk ASN dan mungkin nanti perluasan ke pegawai BUMN-BUMD,” Heru menambahkan.

Pemberlakukan Tapera mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Turunan dari UU ini berupa Peraturan Pemerintah (PP) No.21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.

Diatur juga iuran terhadap pekerja sebesar 2,5 persen dari upahnya, dan dari pengusaha/pemberi kerja 0,5 persen, sehingga secara keseluruhan menjadi 3 persen untuk tiap pekerja.

Leave a Reply