Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bakal Diganti Prabowo, Intip Besaran Uang Pensiun Presiden Jokowi

Presiden Jokowi meminta masyarakat jangan melakukan judi online (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berakhir akhir pekan ini, tepatnya usai pelantikan Presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024. Salah satu fasilitas negara yang akan diterima olehnya usai tak lagi menjabat sebagai kepala negara adalah uang pensiun presiden.

Uang pensiun dan tunjangan bagi presiden dan wakil presiden Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Baca Juga: Perpres Desain Besar Manajemen Talenta Nasional Disahkan Jokowi, Ini Tujuannya

Dalam Pasal 6 disebutkan bahwa (1) Presiden dan Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Lalu di ayat (2) besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 100% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir.

Gaji pokok presiden sendiri enam kali gaji pokok tertinggi dari pejabat negara di Indonesia, kecuali presiden dan wakil presiden. Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, angkanya adalah Rp 5.040.000 per bulan.

Sehingga, dari peraturan tersebut, gaji pokok presiden adalah Rp 30.240.000 per bulan atau enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Pasal 7 UU Nomor 7/1978 juga menyebutkan, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan tunjangan-tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan mengenai pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri; biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon; serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Baca Juga: Survei: 65 Persen Warga Nilai Positif Transportasi Umum di Era Jokowi

Besarnya tunjangan jabatan telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 168 tahun 2000. Di aturan ini disebutkan, besaran tunjangan presiden adalah Rp 32.500.000 per bulan.

Selain itu, mantan presiden dan wakil presiden akan mendapatkan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya,serta disediakan kendaraan milik negara dengan pengemudinya.

Pensiunan Presiden dan bekas Wakil Presiden serta tunjangan-tunjangan, biaya rumah tangga, dan biaya perawatan kesehatan dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya, sesudah pemberhentiannya dengan hormat.

Leave a Reply