TopCareer.id – Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan resmi dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Indonesia pada hari Minggu, 20 Oktober 2024.
Dalam pelantikan ini, Prabowo dan Gibran akan bersumpah berdasarkan agama atau menyatakan janji dengan bersungguh-sungguh di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Meski begitu, mengapa penetapan Presiden dan Wapres jatuh pada 20 Oktober?
Dirangkum dari berbagai sumber, sejarah penetapan kepala negara dan wakilnya pada 20 Oktober sebenarnya tidak dimulai di era kemerdekaan, namun ketika Indonesia sudah memasuki Era Reformasi.
Baca Juga: Bakal Diganti Prabowo, Intip Besaran Uang Pensiun Presiden Jokowi
Presiden dan wapres pertama, Soekarno dan Mohammad Hatta, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melalui sidang tanggal 18 Agustus 1945.
Kala itu, belum ada pembatasan masa jabatan. Soekarno pun menjabat dengan durasi pemerintahan yang sangat panjang.
Dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945 sebelum amandemen, Presiden dan Wapres memiliki masa jabatan selama lima tahun, tapi tanpa batasan berapa kali dapat terpilih kembali.
Demi mencegah kekuasaan tak terbatas, setelah amandemen UUD 1945, ditetapkan bahwa masa jabatan kepala negara terbatas selama dua periode, dengan satu periode berdurasi lima tahun.
Ketika Soeharto lengser pada 21 Mei 1998, Bacharuddin Jusuf Habibie langsung mulai menjabat di hari yang sama, hingga lengser tanggal 20 Oktober 1999.
Baca Juga: Istana Garuda Jadi Nama Kantor Presiden di IKN
Abdurrahman Wahid atau Gus Dur kemudian menjadi Presiden Indonesia pertama yang dilantik di 20 Oktober. Saat itu, ia dipilih oleh MPR berdasarkan hasil Pemilu 1999.
Namun, jabatan Gus Dur sebagai kepala negara hanya bertahan dua tahun karena dimakzulkan.
Gus Dur lalu lengser pada 23 Juli 2001 dan digantikan oleh Megawati Soekarnoputri di tanggal tersebut, yang kemudian menyelesaikan masa jabatan saat itu hingga 20 Oktober 2004.
Susilo Bambang Yudhoyono kemudian terpilih melalui Pemilu langsung pada tahun 2004 dan dilantik tanggal 20 Oktober, lalu terpilih lagi di periode keduanya sampai 20 Oktober 2014.
Kemudian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memenangkan Pemilu 2014 dilantik 20 Oktober 2014 hingga menyelesaikan periode keduanya pada 20 Oktober 2024.