TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Menurut Menaker, pemerintah menghormati putusan MK yang telah memutuskan perkara judicial review, terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
“Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut,” kata Yassierli, dikutip dari keterangan tertulis, Senin (4/11/2024).
Baca Juga: MK Kabulkan Sebagian Permohonan Buruh Soal UU Cipta Kerja
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga akan menginisasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Selain itu, kementerian juga akan mengajak pekerja/serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), dan para pemangku kepentingan lainnya, untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
“Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya,” kata Menaker Yassierli.
Yassierli juga mengklaim pemerintah akan memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh, serta keberlangsungan usaha.
Baca Juga: Isu Sritex Pailit, Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Regulasi
Menaker pun mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan, untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tapi juga terkait tantangan yang lebih besar seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru, serta perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.