Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, December 26, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Mulai Uji Coba Nasional, Pemohon SIM Wajib Jadi Peserta JKN Aktif

Polri dan BPJS Kesehatan uji coba JKN sebagai syarat mengurus SIM (TopCareer.id/Giovani Dio Prasasti)

TopCareer.id – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menguji penerapan syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di seluruh Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengatakan bahwa uji coba nasional dilakukan mulai 1 November 2024.

Sebelumnya, syarat JKN aktif untuk permohonan SIM sudah dilakukan pada 1 Juli sampai 30 September 2024, di tujuh Polda dengan 105 Polres. David mengklaim, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tersebut, masyarakat merespon positif.

Aturan ini sendiri merupakan upaya pemerintah memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, sehingga semua masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, dapat mengaksesnya dengan mudah tanpa memikirkan biayanya.

Baca Juga: Kepesertaan JKN BPJS Kesehatan Capai 98 Persen

“Dari hasil evaluasi pelaksanaan uji coba sebelumnya dapat terlaksana dengan dengan baik dan mendapat respon positif dari masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa area yang perlu ditingkatkan,” kata David, seperti dikutip dari laman resmi, Senin (4/11/2024).

“Namun, perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit,” imbuhnya.

David mengungkapkan, selama masa uji coba di tujuh Polda, masih ada pemohon SIM yang kepesertaan JKN-nya non aktif, hingga belum terdapat sebagai peserta.

Namun ia menegaskan, selama masa uji coba nasional, apabila SIM sudah diterbitkan namun kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau dalam pendaftaran ke Program JKN, SIM tetap bisa diberikan.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Bermotor Mati, Bisakah Kena Tilang?

Pemohon yang belum terdaftar sebagai peserta JKN juga tetap dapat mengajukan permohonan SIM, dan secara bersamaan didorong mendaftar kepesertaan, melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN.

Bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakan iurannya atau memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” kata David.

Ia menambahkan, ke depan bakal dilakukan integrasi sistem Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan.

“Harapannya dengan adanya integrasi sistem ini, bisa memudahkan petugas untuk mengetahui secara cepat status kepesertaan JKN pemohon SIM,” pungkasnya.

Leave a Reply