Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Wednesday, December 4, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bahas Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menaker: Fokus Upah Minimum Dulu

Menaker Yassierli menegaskan tidak ada PHK karyawan Sritex. (YouTube Sekretariat Presiden)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan saat ini penetapan upah minimum 2025 dinilai krusial usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.

Hal ini dibahas dalam Sidang Pleno IV Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional, di mana Yassierli juga merupakan Ketua LKS Tripartit Nasional.

Salah satu topik yang dibahas dalam Sidang Pleno ini adalah tindak lanjut dari putusan uji materiil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Yassieri menekankan dua hal. Pertama, putusan MK atas UU Cipta Kerja harus dihormati dan dipatuhi oleh semua anggota LKS Tripartit Nasional, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja atau buruh.

Kedua, seluruh anggota LKS Tripartit Nasional bersama-sama mendialogkan solusi atas putusan MK tersebut.

Baca Juga: Respon Putusan MK Soal UU Cipta Kerja, Menaker Siap Tindaklanjuti

“Saya kira putusan MK ini adalah sesuatu yang harus kita hormati dan kita patuhi bersama-sama. Selanjutnya kita akan mencari solusi yang terbaik untuk bangsa,” kata Yassierli di Jakarta Senin lalu, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).

Menurut Menaker, penetapan Upah Minimum (UM) 2025 merupakan yang paling krusial untuk segera ditindaklanjuti.

Hal ini karena UM provinsi (UMP) harus ditetapkan paling lambat 21 November, sementara untuk UM Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat 30 November 2025.

Beberapa poin masukan dari serikat pekerja/buruh terkait UM 2025 yaitu memberikan keleluasan kepada Gubernur dan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda), untuk berkolaborasi terkait penetapan UM Provinsi, UM Kabupaten/Kota, dan UM Sektoral dengan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Selain itu, masukan lain adalah penetapan UM 2025 tidak menggunakan PP 51/2023, serta menggunakan survei KHL dari unsur Depekab/Depekot dengan memperpanjang waktu penetapan UM sampai 10 Desember 2024.

Baca Juga: Patuhi MK Soal UU Cipta Kerja, Baleg DPR Tunggu Pemerintah Bahas UU Ketenagakerjaan Baru

Sementara, unsur pengusaha mengusulkan beberapa hal di antaranya tetap memberlakukan PP 51/2023 sebagai kepastian penetapan UM 2025, serta menghindarkan dari politisasi penetapan UM.

Pengusaha juga mengusulkan agar KHL yang digunakan adalah KHL yang berdasarkan data BPS, dan UM Sektoral tidak ditetapkan terlebih dahulu untuk sektor padat karya.

“Jadi kita fokus terkait upah minimun ini dulu. Nanti masukan dari teman-teman semua akan kita bawa ke pak Presiden untuk dimintai arahan,” pungkas Yassierli.

Leave a Reply