TopCareer.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menginstruksikan jajarannya di daerah, untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) rencana penetapan hari libur nasional pada Rabu, 27 November 2024, di hari Pilkada serentak.
“Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Anggota KPU August Mellaz.
Mengutip laman menpan.go.id, Jumat (15/11/2024), Mellaz mengatakan bahwa di pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan SK terkait hari libur saat pemilihan.
Aturan terkait hari libur saat pemilihan umum juga sudah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat melaksanakan hak pilih di hari dan tanggal pemungutan suara.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Meta Luncurkan Hub Pemilu
Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, berdasarkan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum.
Aturan ini juga tertera di pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
“Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan,” kata Mellaz.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor pada 7 November 2024 menyatakan, Pilkada serentak 2024 sudah siap 99 persen.
Pilkada serentak 2024 akan digelar di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.