Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Thursday, December 12, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Bahas Tunggakan Gaji, Wamenaker Temui Pekerja PT Kusumahadi Santosa

Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan menemui perwakilan pekerja PT Kusumahadi Santosa di Solo, Jawa Tengah, Kamis (5/12/2024). (Dok. Kemnaker)

TopCareer.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menemui perwakilan pekerja perusahaan tekstil PT Kusumahadi Santosa di Solo, Jawa Tengah pada Kamis (5/12/2024).

Pertemuan ini membahas masalah gaji sekitar 1.500 pekerja yang belum dibayarkan selama 10 bulan, Tunjangan Hari Raya (THR), serta tidak aktifnya BPJS Kesehatan akibat tunggakan iuran.

Wamenaker Noel menegaskan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkomitmen melindungi hak-hak pekerja.

“Upah adalah hak dasar pekerja dan kewajiban pengusaha. Kami tidak nyaman mendengar situasi ini,” kata Noel, dikutip dari laman resmi Kemnaker.

“Negara harus hadir menyelesaikan persoalan ini, dan posisi Kemnaker jelas, kami berada di sisi pekerja,” imbuhnya.

Baca Juga: Wamenaker: Pemerintah Pantau Ancaman PHK di Industri Tekstil, Tak Cuma Sritex

Di tengah diskusi, Noel menghubungi manajemen PT Kusumahadi Santosa melalui telepon, untuk meminta klarifikasi terkait persoalan yang diadukan para pekerja.

Noel pun mengingatkan Presiden Prabowo Subianto sudah menekankan pentingnya menghindari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Usai komunikasi tersebut, Noel mengatakan ke para pekerja bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan ini.

Baca Juga: Wamenaker Temui Karyawan Indofarma, Ajak Perjuangkan Hak

Karena itu, kata Wamenaker, manajemen harus segera menyelesaikan kewajibannya kepada pekerja.

“Kami tidak menutup mata, situasi ini terus kami pantau dan monitor. Saya tegaskan, posisi saya dan posisi Kementerian Ketenagakerjaan jelas berada di pihak para pekerja,” kata Noel.

Sementara, Ketua KSPN Karanganyar Haryanto, berharap agar pemerintah membantu menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi.

“Kami mohon bantuan dari Kementerian Ketenagakerjaan agar hak-hak kami, termasuk gaji, THR, dan BPJS Kesehatan, segera dipulihkan,” kata Haryanto.

Leave a Reply