TopCareer.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta agar pemerintah memperjelas soal barang mewah apa saja yang dikenakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen pada 2025.
Menurut Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron, kenaikan PPN jadi 12 persen sudah menjadi amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang telah diputuskan bersama pemerintah pada 2022.
Namun, Politisi Fraksi Partai Demokrat itu tetap mengingatkan adanya potensi dampak negatif terhadap daya beli masyarakat.
Menurutnya, penurunan daya beli juga akan berimbas terhadap penyerapan sektor produktif, hingga turunnya minat terhadap investasi dan mengoreksi pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Gara-Gara PPN 12 Persen, Beban Gen Z dan Milenial Bakal Makin Berat
Maka dari itu, Herman mendorong pemerintah untuk melakukan kajian komprehensi, serta mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menerapkan kebijakan PPN naik 12 persen.
“Meski disebut menyasar kepada pembelian barang mewah saja, saya tetap menanti penjelasan lebih lanjut dari pemerintah yang dikategorikan sebagai barang mewah serta turunannya dan substitusinya agar tidak terjadi kekeliruan,” kata Herman dalam kunjungan kerja reses ke Padang, Sumatera Barat, Jumat lalu.
Baca Juga: Staf Ahli Menkeu Isyaratkan PPN Tetap Naik 12 Persen di Januari 2025
Mengutip laman resmi DPR, Herman juga menilai pentingnya pemberlakuan diskresi berupa pemberian insentif pajak di sektor-sektor tertentu, seperti sembako.
“Artinya, untuk mengimbangi terhadap konsistensi pemerintah terhadap amanah undang-undang dilaksanakan, tetapi juga harus ada insentif kepada sektor-sektor tertentu yang harus juga dijelaskan kepada publik sebagai bentuk kepastian pemerintah terhadap afirmative action-nya terhadap masyarakat,” kata Herman.
“Misalkan karena ada kenaikan barang mewah 12 persen, misalkan PPN untuk sektor-sektor yang ini dibutuhkan publik diberikan insentif 3 persen kan bisa turun,” pungkasnya.
Herman pun berharap agar pemerintah dapat mempertimbangkan masukan ini, sebagai bentuk dukungan kepada masyarakat.