TopCareer.id – Pemerintah mengumumkan paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan pada Senin (16/12/2024), salah satunya terkait dalam mendukung pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Pekerja yang mengalami PHK kami akan memberikan stimulus baik materi ataupun non-materi,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konferensi persnya di Jakarta.
Stimulus pertama adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan.
“Selain itu juga kemudahan akses program Prakerja,” Yassierli menambahkan, dipantau dari siaran langsung di YouTube PerekonomianRI.
Baca Juga: Susah Dapat Kerja Makin Dikeluhkan Warganet di Medsos
“Dengan ini kita mengharapkan, para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali, dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP, selain itu juga untuk mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK,” kata Menaker.
Langkah ini merupakan salah satu dari tiga kebijakan ekonomi di pemerintahan baru untuk bidang ketenagakerjaan.
Pada kesempatan itu, pemerintah juga menyebut pajak penghasilan (PPH) pasal 21 DTP (ditanggung pemerintah) untuk sektor padat karya, pekerja mendapatkan insentif dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan.
Baca Juga: Buka Naker Fest Jakarta, Menaker Singgung Ketidakpastian di Industri
Menurut Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tersebut, PPH 21 DTP menyasar pekerja di industri padat karya, khususnya penerima gaji Rp 4,8 juta sampai Rp 10 juta.
“Pemerintah memberikan insentif PPH pasal 21 ditanggung oleh pemerintah, yaitu yang gajinya dari Rp 4,8 sampai 10 juta, itu PPH-nya ditanggung pemerintah, khusus untuk industri padat karya,” kata Airlangga.
Kebijakan terkait ketenagakerjaan lainnya adalah relaksasi atau diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi sektor padat karya, dengan total jumlah pekerja sekitar 3,76 juta.
“Kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat, oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja,” pungkas Yassierli.