Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

LifestyleTren

Spotify, Netflix, hingga Isi Pulsa Kena PPN 12 Persen, Ini Kata DJP

Ilustrasi Spotify tengah uji coba video musik terbatas di beberapa negara. (Pexels)Ilustrasi Spotify dan Netflix bakal kena PPN 12 persen (Pexels)

TopCareer.id – Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bakal berimbas ke sejumlah layanan streaming seperti Spotify dan Netflix, hingga pulsa.

Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui keterangan tertulisnya.

Dirjen Pajak Kementerian Keuangan menyebut, biaya platform berlangganan platform digital termasuk PPN untuk Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan bukan merupakan objek pajak baru.

Baca Juga: Hampir 150 Ribu Warganet Tanda Tangani Petisi Tolak PPN 12 Persen

“Biaya berlangganan platform digital seperti Netflix, Spotify, Youtube Premium, dan sebagainya merupakan objek pajak PPN PMSE sebagaimana diatur dalam PMK 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” tulis Kemenkeu, ditulis Senin (23/12/2024).

“Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru,” kata mereka.

Sementara, transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, sudah dipungut PPN sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucer.

“Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru,” kata Kemenkeu.

Baca Juga: Puan: Pemerintah Harus Waspada Dampak PPN Naik 12 Persen

Layanan lain yang disebut akan terimbas kenaikan pajak pertambahan nilai menjadi 12 persen adalah tiket konser dan sejenisnya. Menyoal ini, Kemenkeu mengatakan hal itu bukan obyek PPN.

“Atas transaksi penjualan tiket konser musik dan sejenisnya, bukan merupakan objek PPN tetapi objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD),” kata mereka.

Leave a Reply