TopCareer.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru mengeluarkan edaran tentang Hari Belajar Guru.
Kebijakan yang tertera dalam Surat Edaran nomor 5684/MDM.B1/HK.04.00/2025 itu meminta agar para guru meluangkan satu hari dalam seminggu untuk belajar.
“Hari Belajar Guru merupakan upaya untuk memperkuat budaya belajar di ekosistem guru, sekaligus memberikan ruang refleksi dan pengembangan diri secara berkelanjutan,” kata Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru.
Mengutip siaran pers, Rabu (30/4/2025), berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, setiap guru diwajibkan untuk memenuhi kualifikasi akademik, serta melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
Baca Juga: Dampak Pandemi, Mendikdasmen Sebut Pelajar Indonesia Alami Learning Loss
Hari Belajar Guru dilaksanakan satu kali dalam seminggu, dengan jadwal yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama para guru, tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan.
Kegiatan ini bersifat kolektif dan dilaksanakan dalam forum-forum kolaboratif seperti: Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyarawah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS).
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, hingga pendidikan kesetaraan, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Nunuk menjelaskan, pembelajaran Hari Belajar Guru bisa disesuaikan per mata pelajaran. Misalnya, guru Matematika memiliki hari belajar yang berbeda dari guru IPA atau PJOK.
Baca Juga: Mendikdasmen Ungkap 3 Hal yang Harus Dimiliki Guru Hebat
Guru dapat belajar bersama melalui kelompok belajar dalam satuan pendidikan (KKG mini ataupun MGMP Satuan Pendidikan) maupun kelompok belajar di luar satuan pendidikan (KKG, MGMP tingkat gugus/kabupaten/kota), serta melalui forum kepala satuan pendidikan seperti KKKS dan MKKS.
Pelaksanaan kegiatan dapat dibiayai menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOP PAUD/BOS/BOP Kesetaraan) Reguler/Kinerja, atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nunuk pun mengatakan, melalui Hari Belajar Guru, para guru dapat memperkuat kompetensi, memperdalam refleksi atas praktik pembelajaran, serta membangun kolaborasi yang lebih bermakna antar sesama guru.
“Harapannya, ini menjadi momen yang dinantikan, bukan sebagai beban. Ketika guru terus belajar, murid pun akan semakin semangat dan senang belajar karena mereka merasakan pembelajaran yang hidup dan bermakna,” pungkasnya.