Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tips Karier

Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa via Online

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan melampaui 40 juta orang pada 2023 ini.Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan melampaui 40 juta orang pada 2023 ini. (dok. BPJS Ketenagakerjaan)

TopCareer.id – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan berupa manfaat uang tunai bagi peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), atau berhenti bekerja.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi apabila pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mengklaim JHT yaitu:

  • Mengundurkan diri dari pekerjaan
  • Kontrak kerja berakhir
  • Mengalami PHK
  • Pensiun (usia 56 tahun atau lebih)
  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia

Saat Anda ingin melakukan klaim JHT, sejumlah dokumen pun harus dipersiapkan. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan bergantung pada alasan klaim.

Dokumen yang harus dipersiapkan

Namun secara umum, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengklaim JHT:

  • KTP (asli dan fotokopi)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Buku tabungan atas nama sendiri (untuk transfer saldo)
  • NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta)
  • Surat keterangan berhenti kerja/PHK/pensiun dari perusahaan
  • Paklaring (surat pengalaman kerja) jika diminta

Baca Juga: Menaker: 24.036 Orang Kena PHK hingga April 2025

Selain itu ada juga beberapa dokumen tambahan jika dibutuhkan antara lain:

  • SK pensiun (bagi yang pensiun)
  • Surat keterangan dari dokter (bagi yang cacat tetap)
  • Akta kematian dan surat ahli waris (bagi yang meninggal dunia)

Pelayanan pencairan JHT dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara langsung di kantor cabang dan secara online.

Cara Klaim JHT di Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim JHT di kantor cabang langkah-langkahnya adalah:

  • Bawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrian
  • Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian
  • Dilayani oleh petugas
  • Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
  • Saldo JHT masuk di rekening peserta
  • Isi e-survey yang dikirim melalui e-mail.

Baca Juga: Sama-Sama Program BPJS Ketenagakerjaan, Ini Beda JHT dan JP

Cara Klaim JHT Online

Sementara untuk melakukan klaim secara online langkah-langkahnya adalah:

  • Klik portal layanan di Lapak Asik
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Selain itu, JHT juga dapat diklaim apabila peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, diklaim sebagian 10 persen atau 30 persen, serta jika peserta merupakan Pekerja Migran Indonesia.

Informasi lebih lengkap dapat dicek melalui situs BPJS Ketenagakerjaan di tautan ini.

Leave a Reply