Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

PPATK: Mayoritas Pemain Judi Online Berpenghasilan di Bawah Rp 5 Juta

Ilustrasi judi (Sumber: Pexels/Pixabay)

TopCareer.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan bahwa kebanyakan pemain judi online (judol) di Indonesia berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Hal ini diungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam peluncuran Program Mentoring Berbasis Risiko (Promensisko) di Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Adapun, Satgas Pemberantasan Judi Online mencatat transaksi keuangan terkait praktik perjudian daring turun drastis lebih dari 80 persen pada kuartal pertama 2025, dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Nilai transaksi yang sebelumnya mencapai Rp 90 Triliun pada Januari hingga Maret 2024, sekarang merosot tajam menjadi Rp 47 Triliun.

“Jika tren ini berlanjut, kami perkirakan total transaksi sepanjang 2025 dapat ditekan hingga di bawah 160 juta transaksi,” ujarnya, dikutip dari siaran pers.

Ivan juga mengatakan bahwa tanpa intervensi serius, perputaran dana judol diperkirakan dapat mencapai Rp 1.200 triliun di akhir 2025, atau setara dengan 60 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

“Yang lebih mengkhawatirkan adalah efek domino sosialnya. Dari total 8,8 juta pemain judi online, 71,6 persen berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan dan terjerat pinjaman online,” ujarnya.

Baca Juga: Sosiolog UGM: Negara Gagal Berantas Judi Online

Dilansir Infopublik.id, Data menunjukkan peningkatan yang signifikan dari 3,7 juta pemain pada 2023, menjadi 8,8 juta pemain di 2024.

Ivan menambahkan, PPATK menemukan adanya deposit yang dilakukan pemain usia 10-16 tahun mencapai Rp 2,2 miliar, usia 17-19 tahun mencapai Rp 47,9 miliar dan usia 31-40 tahun mendominasi dengan Rp 2,5 triliun.

“Angka-angka ini bukan sekadar statistik, melainkan cerminan nyata dari konflik rumah tangga, perceraian, prostitusi, hingga kasus bunuh diri yang dipicu oleh jeratan utang judi online,” tegasnya.

PPATK mencatat 3,8 juta pemain judi online juga terjerat pinjaman ilegal di luar sistem perbankan.

Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan judi online.

“Pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten oleh Kemkomdigi menunjukkan komitmen luar biasa dalam menutup akses jaringan ilegal yang selama ini begitu masif,” kata Ivan.

Baca Juga: Terlihat Menggoda, Sederet Faktor Ini Bikin Orang Gampang Terjerat Judi Online

Namun, menurut Menkomdigi Meutya Hafid, kerja kolaboratif ini belum usai.

“Pekerjaan rumah kita masih banyak. Ke depan, fokus kita bukan hanya pada penindakan dan penutupan konten, tetapi juga pembenahan regulasi agar lebih sistematis dan berkelanjutan,” kata Meutya.

Beberapa langkah yang dilakukan pemerintah antara lain pemblokiran lebih dari 1,3 juta konten judi online dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam pelacakan transaksi mencurigakan.

Selain itu, dilakukan juga pembatasan kepemilikan kartu SIM maksimal tiga nomor per NIK, serta operasi penegakan hukum oleh Polri yang berhasil menyita aset senilai lebih dari Rp 500 miliar dari jaringan judi online.

Leave a Reply