TopCareer.id – Belakangan ramai dibicarakan soal kabar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melakukan pembatasan gratis ongkos kirim (ongkir) e-commerce.
Kabar itu mencuat usai terbitnya Permenkomdigi Nomor 8 tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial yang ditandatangani Menkomdigi Meutya Hafid pada 9 Mei 2025 lalu.
Dalam Pasal 45 ayat 1 sampai 4 tertulis:
- (1) Penyelenggara Pos dapat menerapkan potongan harga terhadap besaran Tarif Layanan Pos Komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) sebagai bagian dalam strategi usaha.
- (2) Potongan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang tahun apabila besaran Tarif Layanan Pos Komersial setelah potongan harga masih di atas atau sama dengan biaya pokok layanan.
- (3) Potongan harga yang mengakibatkan besaran Tarif Layanan Pos Komersial di bawah biaya pokok layanan hanya dapat diterapkan untuk kurun waktu tertentu.
- (4) Kurun waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan paling lama 3 (tiga) hari dalam satu bulan.
Meski begitu, kabar pembatasan promo ongkir ini menuai pro dan kontra, khususnya pada masyarakat yang kerap memanfaatkannya untuk mendapat harga lebih murah saat bertransaksi di e-commerce.
Terkait hal ini, Kementerian Komdigi mengklarifikasi bahwa peraturan tersebut tidak mengatur atau membatasi promosi gratis ongkir yang dilakukan oleh e-commerce.
Baca Juga: Menkomdigi: Ekonomi Digital RI Berpotensi Capai USD 360 Miliar di 2030
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce,” kata Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, mengutip siaran pers, Senin (19/5/2025).
“Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” imbuhnya.
Edwin mengatakan, potongan harga yang dibatasi adalah diskon yang berada di bawah ongkos pengiriman nyata termasuk biaya kurir, angkutan antarkota, penyortiran, dan layanan penunjang lainnya.
Menurutnya, jika diskon semacam ini terjadi terus menerus, dampaknya adalah kurir dibayar rendah, perusahaan kurir merugi, dan layanan yang semakin menurun.
“Kita ingin menciptakan ekosistem layanan pos yang sehat, berkelanjutan, dan adil. Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya,” kata Edwin.
Baca Juga: Pelaku E-Commerce Asia Tenggara Masih Butuh Dukungan untuk Adopsi AI
Ia pun menegaskan konsumen tetap bisa memanfaatkan gratis ongkir setiap hari, apabila hal itu menjadi bagian dari strategi promosi e-commerce.
“Kalau e-commerce memberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” ujarnya.
Edwin mengatakan kebijakan ini bukan untuk membatasi konsumen atau pelaku usaha digital, namun untuk melindungi pekerja kurir dan memastikan mutu layanan pengiriman.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” pungkasnya.