Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

EdukasiTren

Donald Trump Larang Harvard Terima Mahasiswa Asing

Ilustrasi Harvard University. (Dok: Harvard University)

TopCareer.id – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Kamis (22/5/2025) waktu setempat mencabut izin Harvard University untuk menerima mahasiswa internasional.

Hal ini membuat mahasiswa asing yang sudah terdaftar untuk pindah ke universitas lain atau kehilangan status hukumnya.

“Harvard tidak dapat lagi menerima mahasiswa asing dan mahasiswa asing yang ada harus pindah atau kehilangan status hukum mereka,” kata Departemen Keamanan Dalam Negeri AS dalam pernyataannya, dikutip dari CNN.

Kristi Noem, Menteri Keamanan Dalam Negeri AS memerintahkan pencabutan sertifikasi Program Mahasiswa dan Pertukaran Harvard (Student and Exchange Visitor Program/SEVP) mulai tahun ajaran 2025-2026.

Dalam pernyataannya, seperti dilansir Reuters, Noem menuding Harvard “memupuk kekerasan, antisemitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok.”

Noem mengatakan, langkah itu dilakukan karena universitas menolak untuk menyerahkan catatan perilaku mahasiswa asing, seperti diperintahkan oleh Departemen Keamanan Dalam Negeri.

Keputusan itu dapat memengaruhi lebih dari seperempat mahasiswa Harvard yang sebagian besar merupakan mahasiswa internasional. Kabarnya, para mahasiswa asing dilanda kecemasan dan kebingungan oleh pengumuman itu.

Baca Juga: Trump Bekukan Anggaran VOA, 1.300 Pekerja Dirumahkan

Para profesor pun memperingatkan eksodus massal mahasiswa asing akan melumpuhkan kecakapan akademis institusi tersebut, bahkan saat berjuang melawan administrasi untuk otonomi ideologisnya.

Menurut data Harvard, selama tahun ajaran 2024-2025, hampir 6.800 mahasiswa internasional terdaftar di sana, atau mencakup sekitar 27 persen dari total mahasiswa.

Pada 2022, warga negara Tiongkok merupakan kelompok terbesar dengan jumlah 1.016 orang, disusul mahasiswa dari Kanada, India, Korea Selatan, Inggris, Jerman, Australia, Singapura, dan Jepang.

Gedung Putih mengatakan bahwa “mendaftarkan mahasiswa asing adalah hak istimewa, bukan hak.”

Mereka juga menuduh pimpinan Harvard mengubah “institusi mereka yang dulu hebat menjadi sarang para agitator anti-Amerika, anti-Semit, dan pro-teroris.”

“Mereka telah berulang kali gagal mengambil tindakan untuk mengatasi masalah yang meluas yang berdampak negatif pada mahasiswa Amerika dan sekarang mereka harus menghadapi konsekuensi dari tindakannya,” kata juru bicara Gedung Putih Abigail Jackson kepada CNN.

Noem memberikan waktu 72 jam untuk memulihkan sertifikasi SEVP, dengan menyerahkan sejumlah data terkait mahasiswa asing, termasuk rekaman video atau audio aktivitas protes mereka dalam lima tahun terakhir.

Baca Juga: Deretan Kampus Pencetak Miliarder Terbanyak di Dunia

Harvard pun menyebut tindakan ini sebagai “ilegal” dan menyatakan tetap berkomitmen penuh untuk mendidik mahasiswa asing.

“Tindakan balas dendam ini mengancam akan menyebabkan kerugian serius bagi komunitas Harvard dan negara ini, serta merusak misi akademik dan riset Harvard,” kata pernyataan universitas tersebut.

Konflik antara pemerintahan Trump dan pejabat Harvard sudah terjadi selama beberapa bulan.

Pemerintah menuntut universitas untuk mengubah program, kebijakan, perekrutan, dan penerimaan mahasiswa baru, untuk membasmi antisemitisme dan menghilangkan apa yang disebutnya sebagai “praktik ‘keberagaman, kesetaraan, dan inklusi’ yang rasis.”

Pemerintah juga memusatkan perhatian pada mahasiswa dan staf asing, yang diyakini terlibat dalam protes kampus atas perang Israel-Hamas.

Leave a Reply