Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Larangan Diskriminasi Rekrutmen Dinilai Penting, Tapi Masih Perlu Bukti

Ilustrasi lowongan kerja. Dok/Pixabay

TopCareer.id – Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja dinilai sebagai langkah penting untuk mendorong dunia kerja yang lebih inklusif dan adil.

Meski begitu, efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji lebih lanjut, karena adanya potensi berbagai tantangan di industri.

Mengutip laman ipb.ac.id, Rabu (2/7/2025), pakar Ekonomi Ketenagakerjaan IPB University, Tanti Novianti mengatakan, SE ini bukan sekadar aturan tambahan yang membebani pelaku usaha.

Adanya larangan diskriminasi ini pun harus bisa menjadi momen bagi dunia usaha untuk berbenah, serta menciptakan sistem perekrutan yang lebih adil, terbuka, dan berbasis kompetensi.

“Di tengah persaingan pasar yang semakin dinamis, perusahaan yang mampu membuka akses kerja bagi semua kalangan, tanpa memandang usia, gender, disabilitas tentunya akan mendapatkan keuntungan strategis, yakni reputasi yang lebih baik, kualitas sumber daya manusia (SDM) yang beragam hingga loyalitas tenaga kerja yang tinggi,” kata Tanti.

Menurutnya, tantangan budaya organisasi dan investasi pelatihan akan selalu ada. Namun jika dilihat dari jangka panjang, implementasi rekrutmen nondiskriminatif adalah investasi menuju lingkungan kerja yang produktif, inovatif, dan manusiawi.

Baca Juga: PHK Melonjak, Hapus Batas Usia Kerja Bisa Jadi Cara Hadapi Pengangguran

Tanti pun mengingatkan bahwa efektivitas kebijakan ini masih perlu diuji lebih lanjut. Menurutnya, implementasi aturan tersebut berpotensi menghadapi tantangan, terutama karena perbedaan karakteristik industri.

“Komitmen dan konsistensi perusahaan menjadi sangat krusial. Jika SE ini hanya bersifat imbauan, belum tentu akan ditaati seluruh pihak,” kata Tanti.

Selain itu, ada sektor-sektor industri yang secara khusus masih membutuhkan kriteria usia, kondisi fisik, dan keahlian tertentu.

Jadi, perusahaan tetap harus mempertimbangkan produktivitas dan keselamatan kerja dalam penerapan kebijakan ini.

Di sisi lain, Tanti menilai kebijakan ini membuka peluang lebih luas bagi pekerja individu berusia di atas 30 tahun yang selama ini kesulitan memasuki dunia kerja.

Namun dia juga memperingatkan bahwa tanpa sistem rekrutmen yang objektif dan transparan, bisa saja akan terjadi ketimpangan baru di mana pelamar muda yang berpengalaman tetap menjadi pilihan utama.

Untuk itu, ada tiga catatan dari Tanti yang perlu diperhatikan terkait implementasi kebijakan ini. Pertama, dibutuhkan sosialisasi yang masif dan pengawasan yang ketat agar kebijakan benar-benar dijalankan di lapangan.

Kedua, adakan dialog berkelanjutan dengan pengusaha dan serikat pekerja, guna menyelaraskan kebijakan dengan karakteristik sektor industri.

Terakhir, harus ada peningkatan kualitas SDM lintas usia melalui pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Baca Juga: Menaker Larang Diskriminasi saat Rekrutmen, Perusahaan Didorong Lakukan Fair Hiring

Tanti juga menyoroti perubahan yang cepat akibat digitalisasi dan transformasi industri. Menurutnya, sektor-sektor seperti teknologi informasi, layanan keuangan digital, logistik berbasis aplikasi, dan industri kreatif menuntut adaptabilitas, dan literasi digital tinggi.

“Generasi muda lebih agile karena terbiasa dengan teknologi. Sebaliknya, pekerja usia lanjut yang tidak mendapat reskilling atau upskilling akan tertinggal,” katanya.

Tanpa penataan sistem pelatihan kerja yang inklusif lintas usia, ketimpangan kompetensi dapat menimbulkan ketegangan antargenerasi di tempat kerja.

Maka dari itu, Tanti menyarankan adanya strategi manajemen umur yang mendukung kolaborasi lintas generasi, termasuk penerapan skema reverse mentoring dan knowledge transfer.

Perlu juga didorong revitalisasi Balai Latihan Kerja (BLK) agar dapat melayani semua usia, pemberian insentif bagi perusahaan yang memberdayakan pekerja senior, serta penyusunan modul pelatihan digital yang ramah bagi peserta usia lanjut.

Leave a Reply