TopCareer.id – Pemerintah resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Nasional, sebagai kado perayaan Hari Ulang Tahun atau HUT ke-80 RI (Republik Indonesia).
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro, dalam keterangan persnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
“Pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025, satu hari setelah upacara peringatan detik-detik proklamasi, pesta rakyat, Karnaval Kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025, sebagi hari yang diliburkan,” kata Juri.
Baca Juga: Dari Paskibraka, Elsa Ungkap Ilmu yang Dibawa hingga Dunia Kerja
Juri mengatakan, hari libur pada Senin, 18 Agustus 2025 ini akan memberi keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat yang ingin menggelar kegiatan HUT ke-18 RI.
“Diharapkan perlombaan-perlombaan dihidupkan dan dikaitkan dengan semangat optimisme membangun kebersamaan dan mendorong kreativitas untuk menjadi bangsa yang sejahtera dan maju,” Juri berpesan.
Juri menegaskan bahwa kebijakan Hari Libur Nasional pada tanggal 18 Agustus ini hanya berlaku di tahun 2025.
Adapun, tanggal HUT ke-80 RI yaitu 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah meminta masyarakat untuk ikut memeriahkan peringkata kemerdekaan ke-80 RI dengan memasang benderah Merah Putih.