Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Begini Cara Urus Lisensi dan Bayar Royalti Lagu untuk Pelaku Usaha

Ilustrasi musik. (Sebastiano Rizzardo/Pixabay)

TopCareer.id – Kewajiban membayar royalti lagu dan musik oleh para pelaku usaha kini jadi perbincangan dan perdebatan.

Beberapa merasa bahwa pembayaran royalti lgu atau musik akan menambah beban pengeluaran bagi pelaku usaha, khususnya UMKM.

Sementara, sebagian menilai itu adalah kewajiban yang seharusnya dilakukan, sebagai bagian dari apresiasi kepada pencipta lagu dan musisi.

Menurut Pasal 1 Angka 21 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

Sementara, lisensi adalah izin tertulis yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk hak terkait dengan syarat tertentu.

Menurut Pasal 3 PP 56/2021, dinyatakan bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial, dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional).

Baca Juga: Buat Musisi Nih, Simak Cara Daftarkan Hak Cipta Musik Secara Online

Adapun dalam Pasal 3 ayat (2), layanan publik yang bersifat komersial tersebut meliputi:

  • seminar dan konferensi komersial
  • restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
  • diskotek
  • konser musik
  • pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
  • pameran dan bazar
  • bioskop
  • nada tunggu telepon
  • bank dan kantor
  • pertokoan
  • pusat rekreasi
  • lembaga penyiaran televisi
  • lembaga penyiaran radio
  • hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan usaha karaoke

Baca Juga: Dengarkan 6 Lagu Ini untuk Tingkatkan Kinerjamu di Kantor!

Tarif yang harus dibayarkan untuk tiap-tiap usaha ini pun berbeda-beda. Untuk usaha jasa kuliner misalnya, tertera di Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Untuk restoran dan kafe ditetapkan yaitu Royalti Pencipta Rp 60.000 per kursi per tahun, dan Royalti Hak Terkait Rp 60.000 per kursi per tahun.

Untuk Pub, Bar dan Bistro ketentuannya Royalti Pencipta Rp 180.000 per meter persegi per tahun, dan Royalti Hak Terkait Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Untuk bidang usaha Diskotek dan Klab Malam ditentukan bahwa Royalti Pencipta Rp 250.000 per meter persegi per tahun dan Royalti Hak Terkait sebesar Rp 180.000 per meter persegi per tahun.

Sementara, untuk tarif royalti yang harus dibayar bidang usaha komersial lain dapat dicek di https://www.lmkn.id/lisensi/

Cara Bayar Royalti Lagu untuk Pelaku Usaha

Adapun, mengutip laman resmi LMKN, untuk pelaku usaha yang ingin menggunakan lagu atau musik, dapat mengurus lisensi dengan cara:

  • Hubungi LMKN bagian lisensi atau KP3R (Koordinator Pelaksana, Penghimpunan, dan Penarikan Royalti) yang bersangkutan
  • Isi form Lisensi dengan sebenar-benarnya sesuai dengan kategori usaha yang dimiliki
  • Mengirimkan Formulir Lisensi yang sudah ditandatangani dan dicap perusahaan, serta lampirkan NPWP Perusahaan atau Penanggung Jawab (PIC)
  • Verifikasi data oleh Tim Lisensi (jika ada yang tidak sesuai, maka LMKN akan mengkonfirmasikan kepada Pengguna)
  • Data yang telah diverifikasi selanjutnya diproses untuk pembuatan Proforma Invoice
  • Proforma Invoice dikirimkan kepada Pengguna
  • Pengguna membayar Royalti sesuai dengan jumlah yang tertera pada Proforma Invoice
  • LMKN akan menerbitkan Invoice asli beserta Sertifikat Lisensi kemudian mengirimkannya kepada user yang bersangkutan.

Leave a Reply