TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut bahwa cakupan BPJS Ketenagakerjaan pada pekerja informal masih sangat minim.
“Baru sekitar 11,99 persen pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker dalam Public Expose BPJS Ketenagakerjaan bersama Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), Selasa (19/8/2025).
“Padahal, perlindungan sosial bukan beban, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja,” imbuh Menaker di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Yassierli mengatakan, ada sejumlah hambatan yang dialami pekerja informal dalam mengakses jaminan sosial.
Beberapa hambatan yang kerap ditemui mulai dari skema iuran yang belum fleksibel, rendahnya literasi, hingga minimnya insentif untuk mendaftar mandiri.
Menurut Menaker, pemerintah menargetkan cakupan kepesertaan Jamsostek mencapai 99,5 persen pada tahun 2045, sejalan dengan visi Universal Social Protection.
Baca Juga: Menaker: Cakupan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Perlu Diperluas
Untuk itu, ia pun menekankan perlunya sinergi multipihak yang melibatkan pemerintah daerah, asosiasi, serikat pekerja, hingga pelaku UMKM. Menurut Yassierli, gotong royong adalah DNA bangsa.
“Dengan memperluas kemitraan, menghadirkan skema iuran fleksibel, serta memperkuat edukasi di tingkat komunitas, kita bisa mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” kata Yassierli.
Selain itu, Yassierli juga mengingatkan pentingnya digitalisasi layanan, demi mempermudah pendaftaran dan pembayaran iuran melalui berbagai kanal, seperti QRIS dan dompet digital.
Menteri Yassierli mengatakan, kampanye publik berbasis komunitas dengan pendekatan yang sederhana, akan efektif meningkatkan kesadaran pekerja informal terhadap manfaat jaminan sosial.
“Kolaborasi lintas sektor adalah kunci,” kata Menaker.
Baca Juga: Menaker: Produktivitas Tenaga Kerja Indonesia Masih Rendah
Ia pun mengatakan, pemerintah berkomitmen menghadirkan perlindungan yang cepat, santunan yang tepat, dan layanan yang mudah diakses, agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial semakin meningkat.
Yassierli menyebut, program ini merupakan langkah awal yang akan diperluas menjadi gerakan nasional, dengan target menjangkau ratusan ribu pekerja.
Selain itu, diperlukan pembagian peran yang jelas, di mana Kemnaker fokus pada kebijakan dan regulasi, Kementerian Agama menjangkau komunitas umat, sementara BPJS Ketenagakerjaan memperkuat layanan, sosialisasi, dan capacity building.
Yassierli pun berharap jaminan sosial benar-benar menjadi jaring pengaman bagi pekerja dan keluarganya. Karena itu, model kolaborasi yang sedang dibangun perlu diperbesar agar menjangkau lebih banyak pekerja.
“Tantangan kita adalah mencari terobosan baru untuk memperluas perlindungan,” pungkasnya.