TopCareer.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025).
Wamenaker diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah perusahaan, terkait pengurusan sertifikasi K3.
Dalam dunia ketenagakerjaan, K3 merupakan singkatan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012, K3 adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Baca Juga: Menaker Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja Meningkat 3 Tahun Terakhir
Dalam PP tersebut juga dijelaskan bahwa Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan, dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.
Sertifikasi K3 Kemnaker sendiri merupakan pengakuan resmi atas kompetensi di bidang keselamatan dan kesehatan kerja, yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dilansir berbagai sumber tujuan sertifikasi K3 adalah untuk memastikan tenaga kerja atau perusahaan menerapkan K3 sesuai aturan, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Selain itu, sertifikasi ini juga bisa jadi nilai tambah bagi tenaga kerja dan perusahaan.
Menaker Buka Suara Soal Wamenaker Ditangkap KPK
Merespon ditangkapnya Wamenaker Noel dalam OTT KPK, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pun buka suara dan menyatakan keprihatinannya.
“Saya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK dan mendukung berbagai langkah KPK dalam melakukan penindakan pelaku korupsi,” kata Menaker.
“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan yang berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan atau dalam 10 bulan terakhir, saya sedang melakukan banyak pembenahan dan penataan, khususnya terkait dengan integritas, profesionalisme, dan perbaikan layanan,” imbuh Yassierli.
Baca Juga: Cegah Kecelakaan Kerja, Kemnaker Minta Perusahaan Konsisten Terapkan SMK3
Terkait sertifikasi k3, Menaker mengatakan kementeriannya sudah melakukan pakta integritas, termasuk dengan Perusahaan Jasa K3 (PJK3).
“Total hampir 1.000 Perusahaan Jasa K3 di Indonesia, dan ini baru selesai sebenarnya, dan untuk membuat komitmen supaya tidak ada praktik suap, pemerasan, dan atau gratifikasi ” kata Yassierli.
Lebih lanjut, masyarakat juga diminta melapor apabila menemukan praktik-praktik semacam itu.