TopCareer.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bahwa praktik diskriminasi dalam rekrutmen pekerja sudah tidak boleh terjadi di Indonesia.
“Tidak ada ruang bagi diskriminasi dalam bentuk apa pun,” kata Sunardi Manampiar Sinaga, Kepala Biro Humas Kemnaker dalam keterangannya, ditulis Kamis (9/10/2025).
“Rekrutmen harus mengutamakan kompetensi, bukan faktor-faktor subjektif yang merugikan pencari kerja,” tegasnya.
Menurutnya, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/V/2025, sudah secara tegas melarang pemberi kerja menetapkan persyaratan yang tidak relevan dengan jabatan.
Beberapa larangan yang tidak relevan misalnya seperti syarat usia, kondisi fisik, atau data pribadi yang tidak berkaitan langsung dengan pekerjaan.
Baca Juga: 4 Langkah Fair Hiring agar Rekrutmen Perusahaan Bebas Diskriminasi
Sunardi mengatakan, seluruh pemberi kerja, baik swasta maupun BUMN, wajib melaksanakan proses rekrutmen yang adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
Kemnaker pun menyebut, setiap bentuk pelanggaran terhadap prinsip kesetaraan tak cuma merugikan pekerja, tapi juga mencederai iklim usaha nasional.
“Kami meminta seluruh pihak mematuhi aturan ini demi terciptanya dunia kerja yang inklusif, berkeadilan, dan berdaya saing,” pungkas Sunardi.