Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Komisi IX DPR Dorong JKN Juga Lindungi Korban KDRT dan Bullying

Ilustrasi kekerasan (Pexels)

TopCareer.id – Anggota Komisi IX DPR RI Zainul Munasichin mendorong agar Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga mencakup perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perundungan (bullying).

Ia menyebut, dua kelompok tersebut selama ini tidak mendapat jaminan pembiayaan kesehatan, karena kasusnya dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Korban KDRT dan bullying harusnya di-cover oleh JKN, karena yang kita bantu adalah korbannya, bukan pelakunya,” kata Zainul dalam Rapat Panja Jaminan Kesehatan Nasional di Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Menurut Zainul, alasan perlindungan terhadap korban akan meningkatkan kasus kekerasan tidaklah berdasar.

Baca Juga: Pekerja Migran Jadi Korban Scam di Kamboja, Puan: Perluas Lapangan Kerja di RI

“Kalau pelakunya harus dipidana, bahkan bisa dikenai denda sebesar biaya pengobatan korban. Jadi pendekatannya harus ke korban, bukan ke pelaku,” ujarnya, mengutip laman resmi DPR RI.

Selain itu, dia menyoroti korban bullying kerap membutuhkan terapi psikologis, namun terkendala biaya.

Maka dari itu, kelompok rentan yang jadi korban kekerasan seharusnya tidak dibiarkan menanggung beban ganda, karena tidak punya akses pembiayaan kesehatan.

“Kalau keluarganya mampu mungkin bisa berobat, tapi kalau tidak mampu, mereka mau pakai apa untuk terapi atau pengobatan,” kata Zainul.

Baca Juga: DPR: RUU Ketenagakerjaan Harus Lihat Kepentingan Semua Pihak

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetyani juga menilai penting untuk meninjau ulang regulasi yang menimbulkan ketimpangan perlindungan terhadap korban kejahatan.

“Jangan sampai ada disonansi regulasi dan kebijakan. Ada loophole dalam peraturan kita yang membuat korban kekerasan dan kriminalitas tidak bisa mendapatkan perlindungan kesehatan,” kata Netty.

Dia memberi contoh, banyak korban kejahatan perampokan atau pembegalan tidak bisa mengakses layanan kesehatan, karena tidak ada payung hukum yang memungkinkan pembiayaan lewat JKN.

“Orang yang jadi korban kriminalitas tidak pernah menyangka akan mengalami itu, tapi ketika sampai di rumah sakit, mereka tidak bisa di-cover karena tidak ada dasar hukumnya. Ini harus jadi perhatian bersama,” pungkas Netty.

Leave a Reply