Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Tren

Menaker Imbau Perusahaan Lakukan WFA pada 29-31 Desember 2025

Menaker Yassierli dalam Konferensi Pers bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Jakarta, Kamis (18/12/2025). (Dok: Kemnaker)

TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau agar perusahaan menerapkan Work From Anywhere (WFA) kepada para pekerja atau buruh, pada 29 hingga 31 Desember 2025.

“Pelaksanaan WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai dengan 31 Desember 2025 dengan tetap memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Menurut Yassierli, pelaksanaan WFA bisa dilakukan untuk untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Baca Juga: Menko Airlangga Usul Pekerja WFA pada 29-31 Desember 2025

Penerapan WFA bisa dikecualikan di sektor-sektor tertentu yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat dan kelangsungan produksi seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Meski begitu, Menaker menegaskan bahwa WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan, karena pekerja tetap melakukan pekerjaannya sesuai tugas dan kewajibannya, serta menerima upah seperti saat bekerja di kantor atau sesuai dengan perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Menaker menambahkan terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, harus diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif.

Leave a Reply