TopCareer.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan aturan yang mengharuskan registrasi kartu seluler atau SIM card dengan data biometrik.
Aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.
Menurut kementerian, regulasi ini bertujuan untuk menutup celah peredaran nomor tanpa identitas, yang selama ini sering dimanfaatkan untuk penipuan, spam, dan penyalahgunaan data pribadi.
Selain itu, tujuannya adalah untuk memastikan setiap nomor bisa dipertanggungjawabkan kepada pemilik identitas yang sah.
Menkomdigi Meutya Hafid menambahkan, registrasi kartu seluler tidak lagi sebagai prosedur administratif semata, tapi instrumen penting perlindungan masyarakat di ruang digital.
“Registrasi pelanggan jasa telekomunikasi wajib dilakukan dengan prinsip mengenal pelanggan (KYC) yang akurat dan bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi biometrik pengenalan wajah untuk memastikan identitas pelanggan yang sah dan berhak,” kata Meutya.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Diklaim Turun di 2025
Dalam keterangannya di Davos, Swiss, Jumat (23/1/2026), Meutya mengatakan registrasi berbasis biometrik, pembatasan kepemilikan nomor, serta hak masyarakat untuk mengecek dan mengendalikan nomor atas identitasnya menjadi fondasi penting dalam mempersempit ruang kejahatan digital di Indonesia.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif, sehingga aktivasi hanya dapat dilakukan setelah proses registrasi yang tervalidasi. Regulasi ini ditujukan untuk mencegah peredaran nomor aktif tanpa identitas yang jelas.
“Bahwa setiap Warga Negara Indonesia menggunakan NIK dan data biometrik berupa pengenalan wajah, sementara Warga Negara Asing menggunakan paspor dan dokumen izin tinggal yang sah,” kata Menkomdigi, dikutip dari siaran pers.
Sementara, untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun, registrasi SIM card dilakukan dengan melibatkan identitas dan biometrik kepala keluarga.
Pemerintah kini juga membatasi jumlah maksimal tiga nomor prabayar untuk setiap identitas pelanggan pada setiap penyelenggara. Menurut Komdigi, ini merupakan langkah untuk membatasi praktik penyalahgunaan identitas dan kepemilikan nomor secara masif.
Penyelenggara jasa telekomunikasi juga harus menyediakan fasilitas cek nomor, agar masyarakat dapat mengetahui seluruh nomor seluler yang terdaftar atas identitasnya.
Baca Juga: Waspada Situs Coretax Palsu!
Operator juga diminta melakukan pemblokiran, jika ditemukan nomor yang digunakan tanpa sepengetahuan atau izin pemilik NIK yang sah.
“Kebijakan tersebut juga mencakup mekanisme pengaduan nomor seluler yang disalahgunakan untuk tindak pidana atau perbuatan melanggar hukum. Nomor yang terbukti disalahgunakan wajib dinonaktifkan oleh penyelenggara jasa telekomunikasi,” kata Meutya.
Terkait pelindungan data, pemerintah menegaskan bahwa keamanan dan kerahasiaan data pelanggan adalah kewajiban utama penyelenggara, termasuk penerapan standar internasional keamanan informasi dan sistem pencegahan penipuan (fraud prevention).
“Pemerintah memastikan adanya fasilitas registrasi ulang, khususnya bagi pelanggan yang sebelumnya terdaftar menggunakan NIK dan Kartu Keluarga, agar dapat beralih ke sistem registrasi berbasis biometrik sesuai ketentuan terbaru,” kata Meutya.
Ia menambahkan, sanksi administratif akan diterapkan bagi operator yang melanggar ketentuan registrasi, tanpa menghilangkan kewajiban untuk memperbaiki pelanggaran yang dilakukan.













