TopCareer.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengajak para dokter okupasi untuk terlibat aktif dalam mendukung aspek kesehatan kerja dalam penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan ini dia sampaikan dalam sambutannya secara virtual di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
Yassierli menegaskan bahwa penguatan K3 tak boleh hanya fokus pada pencegahan kecelakaan kerja saja.
Menurutnya, aspek kesehatan juga harus diperkuat dan melibatkan profesi di bidang kesehatan kerja, sehingga perlindungan pekerja lebih menyeluruh, termasuk dari risiko penyakit akibat kerja dan penanganan cedera.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” kata Yassierli.
Baca Juga: Menaker: Kecelakaan Kerja Bukan Cuma Soal Human Error
Mengutip siaran pers, Yassierli menyebut dokter okupasi punya peran agar kebijakan K3 tidak berat sebelah, serta benar-benar menyentuh sisi kesehatan kerja, yang selaras dengan upaya pencegahan kecelakaan.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Selain regulasi, Menaker juga menyoroti pentingnya memperkuat layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan.
Ia mengatakan sudah meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3.
Menurutnya, enam Balai K3 Kemnaker di berbagai wilayah akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi.
Baca Juga: Menaker Ungkap Kasus Kecelakaan Kerja Meningkat 3 Tahun Terakhir
Yassierli juga mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif menyampaikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat.
Ia menilai, pelibatan dokter okupasi dalam proses penyusunan kebijakan penting agar cakupan regulasi lebih komprehensif, mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” pungkasnya.
Dokter spesialis okupasi adalah dokter yang memiliki keahlian di bidang kedokteran kerja, yang fokus pada penanganan masalah kesehatan yang berkaitan dengan pekerjaan dan lingkungan kerja.
Perannya mencakup pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di tempat kerja, hingga rekomendasi agar pekerja dapat bekerja dengan aman dan tetap sehat.













