TopCareer.id – Warganet sempat diramaikan dengan adanya unggahan soal pilihan pekerjaan yang tak biasa yang dicantumkan di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul pun baru-baru ini mengimbau masyarakat untuk tidak mencantumkan pekerjaan-pekerjaan tak biasa di KTP.
“Meskipun terlihat keren, namun Anda tidak dapat memilih pekerjaan Kultivator Tingkat Tinggi, Ketua Organisasi Hantu Bayangan, Penguasa Pedang Langit, atau Ahli Memilih Batu Giok pada kolom Pekerjaan Dokumen Kependudukan,” tulis @dukcapilgk.
Adapun dalam unggahan tersebut, Dukcapil Kabupaten Gunungkidul juga memberikan contoh KTP salah yang diedit dengan tulisan “Pewaris Keluarga Zhang.”
Baca Juga: Bahaya Mengintai di Balik Selfie dengan KTP, Ini Tips dari Kaspersky
Daftar 99 pekerjaan yang boleh dicantumkan di dokumen kependudukan
Adapun, dalam unggahannya, Dinas Dukcapil Kabupaten Gunungkidul menyebut bahwa 99 pekerjaan yang dapat dipilih untuk dokumen kependudukan sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019.
Mengutip Permendagri tersebut, berikut daftar 99 pekerjaan yang boleh dicantumkan di dokumen kependudukan seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK):
- Belum/Tidak Bekerja
- Mengurus Rumah Tangga
- Pelajar/Mahasiswa
- Pensiunan
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Kepolisian RI (POLRI)
- Perdagangan
- Petani/Pekebun
- Peternak
- Nelayan/Perikanan
- Industri
- Konstruksi
- Transportasi
- Karyawan Swasta
- Karyawan BUMN
- Karyawan BUMD
- Karyawan Honorer
- Buruh Harian Lepas
- Buruh Tani/Perkebunan
- Buruh Nelayan/Perikanan
- Buruh Peternakan
- Pembantu Rumah Tangga
- Tukang Cukur
- Tukang Listrik
- Tukang Batu
- Tukang Kayu
- Tukang Sol Sepatu
- Tukang Las/Pandai Besi
- Tukang Jahit
- Tukang Gigi
- Penata Rias
- Penata Busana
- Penata Rambut
- Mekanik
- Seniman
- Tabib
- Paraji
- Perancang Busana
- Penterjemah
- Imam Masjid
- Pendeta
- Pastor
- Wartawan
- Ustadz/Mubaligh
- Juru Masak
- Promotor Acara
- Anggota DPR-RI
- Anggota DPD
- Anggota BPK
- Presiden
- Wakil Presiden
- Anggota Mahkamah Konstitusi
- Anggota Kabinet/Kementerian
- Duta Besar/Kepala Perwakilan
- Gubernur
- Wakil Gubernur
- Bupati
- Wakil Bupati
- Walikota
- Wakil Walikota
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
- Dosen
- Guru
- Pilot
- Pengacara
- Notaris
- Arsitek
- Akuntan
- Konsultan
- Dokter
- Bidan
- Perawat
- Apoteker
- Psikiater/Psikolog
- Penyiar Televisi
- Penyiar Radio
- Pelaut
- Peneliti
- Sopir
- Pialang
- Paranormal
- Pedagang
- Perangkat Desa
- Kepala Desa
- Biarawati
- Wiraswasta
- Anggota Lembaga Tinggi Lainnya
- Artis
- Atlet
- Chef
- Manajer
- Tenaga Tata Usaha
- Operator
- Pekerja Pengolahan, Kerajinan, dll
- Teknisi
- Asisten Ahli
- Lainnya













