Gaji PPPK Masuk APBN 2027, Pemda Diminta Tak Jadikan Efisiensi Alasan Tunda Pembayaran

TopCareer.id – Rencana pemerintah mengalokasikan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 23 triliun ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027 direspon positif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Anggota Komisi II DPR RI Azis Subekti menyebut, langkah ini memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak para tenaga PPPK di seluruh Indonesia.
Azis pun menyampaikan apresiasi atas perjuangan para tenaga PPPK terhadap kabar ini.
“Teman-teman PPPK tingkatkan kinerjanya dengan baik, sudah tidak ada lagi keraguan bahwa daerah di mana mereka bekerja tidak dibayar gajinya karena alasan satu dan lain hal,” katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Baca Juga: Komitmen Alumni Jesuit Bangun Kepemimpinan Etis dan Karier Berdampak
Ia menegaskan, dengan kepastian anggaran dari pusat, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengabaikan pembayaran gaji PPPK dengan dalih efisiensi anggaran.
“Karena efisiensi itu tidak boleh disalahkan atau dibelokkan maknanya. Efisiensi itu digunakan untuk ketepatan bahwa setiap rupiah dalam APBN digunakan untuk produktivitas, bukan untuk dihambur-hamburkan,” ujarnya, mengutip laman resmi DPR RI.
Legislator Fraksi Partai Gerindra ini menambahkan, pemerintah juga harus memperketat validasi dan verifikasi data penerima.
Baca Juga: Pimpinan HR Tak Boleh Abaikan Kemanusiaan Saat Ambil Keputusan
Pembenahan data seperti integrasi dengan Dapodik, kata Azis, merupakan tindakan krusial agar tidak ada tenaga honorer atau P3K yang terlewat dari haknya. Menurutnya, data penerima gaji APBN harus selalu diperbaiki.
“Teman-teman PPPK yang tidak masuk data Dapodik harus dilakukan verifikasi ulang, supaya orang yang seharusnya berhak jangan sampai kehilangan haknya,” kata Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah VI ini.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta menjaga komitmen anggaran dan tidak mengalihkan dana PPPK ke pos kegiatan lain.
“Kalau ternyata setelah didata yang diterima itu lebih banyak daripada yang harus dieksekusi, kembalikan kepada pemerintah pusat lagi,” pungkasnya.



