Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Monday, November 25, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden Lebih Besar Dari Gaji Pokoknya

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (dok. istimewa)

Topcareer.id – Siapa yang dulu bercerita-cita menjadi Presiden? Selain memiliki tanggung jawab yang besar, ternyata penghasilannya cukup menggiurkan, lho. Berapa ya penghasilan yang didapat presiden dan wakil presiden Republik Indonesia?

Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1978 gaji pokok presiden adalah 6x gaji pokok tertinggi pejabat negara di RI, sedangan gaji pokok wakil presiden adalah 4x gaji pokok tertinggi pejabat negara RI.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000 gaji tertinggi pejabat RI adalah sebesar Rp 5.040.000. Berarti gaji pokok yang diterima presiden adalah sebesar Rp 30.240.000, sedangkan wakil presiden menerima gaji pokok sebesar Rp. 20.160.000.

Baca juga: Jelang Pengumuman, Berapa Gaji Menteri Presiden Jokowi?

Hm, tidak terlalu besar untuk seseorang dengan tanggung jawab mengelola negara berpenduduk lebih dari 260 juta jiwa…

Eiiits, selain gaji pokok presiden serta wakilnya juga mendapat tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan seperti biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon serta seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.

Baca juga: Dilantik Hari Ini, Ini Rincian Gaji dan Modal Jadi Anggota DPR dan DPD

Sesuai dengan Keputusan Presiden No. 68 Tahun 2001 besarnya tunjangan presiden sebesar Rp. 32.500.000 dan wakil presiden sebesar Rp. 22.000.000. Wah, lebih besar tunjangannya, ya?

Selain itu, presiden dan wakilnya juga akan mendapat uang pensiun 100% dari gaji pokok terakhir, lho. Tentu saja menjadi presiden atau wakil presiden bukan hanya perkara gaji, tapi juga menjadi bagian dari sejarah perjalanan bangsa. Hal itu tak bisa dinilai dengan uang. *

Editor: Ade Irwansyah

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply