Topcareer.id – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mempercepat proses ‘perizinan berusaha’ di sektor penyedia alat kesehatan (alkes) hanya menjadi 1 hari.
Hal ini dilakukan demi menyikapi situasi darurat penyebaran virus corona (Covid-19). BKPM memastikan seluruh perizinan terkait alkes bisa selesai dalam waktu 1 x 24 jam.
“Perizinan yang ada di Online Single System (OSS) berasal dari kementerian teknis, dalam hal ini Kesehatan. Kami gembira perizinan terkait izin usaha dan izin edar untuk alat kesehatan bisa dipercepat hanya dalam 1 hari,” kata Plt Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal (PIPM), Yuliot, Jumat (20/3) lalu.
Perusahaan yang mendapatkan percepatan izin ini antara lain penyedia masker, alat pelindung diri (APD) dan hand sanitizer (HS).
Baca juga: Di KRL yang Padat, 96 Orang Berisiko Tertular Corona. Begini Hitungannya
Percepatan perizinan bagi perusahaan penyedia alkes telah disepakati antara Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia dan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Kedua instansi pemerintah tersebut melihat urgensi ketersediaan alkes pendukung terkait wabah Covid-19 yang belum juga mereda.
Pemerintah berharap inisiatif tersebut dapat dimanfaatkan oleh para perusahaan penyedia alkes sehingga bisa membantu tim medis dan masyarakat dalam menangani penyebaran Covid-19.
Editor: Feby Ferdian