Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Tren

Awas, Nekat Nongkrong saat Masa Darurat Corona Bisa Dipenjara

Instagram @divisihumaspolri

Topcareer.id – Di tengah wabah corona, pemerintah memberikan imbauan kepada semua lapisan masyarakat untuk tetap di rumah dan menghindari atau membuat kerumunan. Hal ini dilakukan sebagai tindak pencegahan penyebaran virus corona Covid-19.

Nah, jika kamu tetap membandel dan memilih mengabaikan imbauan ini, sebaiknya hati-hati, karena kamu bisa dikenakan denda hingga hukuman penjara.

Berikut rangkuman mengenai ancaman hukuman bagi kamu yang tetap berkerumun di masa darurat wabah corona.

Pasal 14 UU No 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular

  • Ayat 1: Menghalangi penanggulangan wabah, diancam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp 1.000.000.
  • Ayat 2: Karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau Rp 500.000.

Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang Karantinaan Kesehatan

  • Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, dipidana 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000.

Pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 212 KUHP: Melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas yang sah, akan dipidana paling lama 1 tahun 4 bulan.
  • Pasal 214 ayat 1 KUHP: Tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu.
  • Pasal 218 KUHP: Datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah pergi 3 kali oleh atau atas nama penguasa berwenang, diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu.

Editor: Feby Ferdian

the authorSherley Agnesia

Leave a Reply