Topcareer.id – Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI), Jamal Wiwoho menyatakan bahwa mahasiswa yang kondisi perekonomian keluarganya terdampak pandemi Covid-19 dapat mengajukan permohonan keringanan besaran uang kuliah tunggal (UKT).
Kebijakan ini sendiri berlaku bagi mahasiswa yang mengenyam pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
“Nantinya keringanan UKT akan dipertimbangkan dan diputuskan oleh pimpinan PTN melalui beberapa opsi, yaitu pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengansur, dan penundaan pembayaran UKT,” kata Jamal dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/5/2020).
Baca juga: 58 Kampus Terapkan Kuliah Daring di Masa Pandemi Corona
“Jadi keputusan bentuk keringanan UKT antara mahasiswa satu dengan lainnya akan berbeda,” tambahnya.
Menurut Jamal, untuk mendapatkan keringanan UKT ini, mahasiswa terlebih dahulu mengajukan permohonan ke dekan. Kemudian dekan akan membawa permohonan itu untuk dirapatkan bersama para pimpinan kampus.
“Permohonan dari mahasiswa harus disertai bukti atau dokumen, antara lain surat keterangan pemutusan hubungan kerja atau surat keterangan meninggal dunia,” jelasnya.
Sebelumnya diketahui, keringanan UKT ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017. *
Editor: Ade Irwansyah