Topcareer.id – Surat Edaran Bernomor S-336/MBU/05/2020, dikeluarkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Tohir. Surat edaran ini menyampaikan antisipasi skenario The New Normal, yang salah satu fasenya adalah karyawan yang berusia di bawah 45 tahun, bisa mulai kerja kembali pada 25 Mei.
“Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mendukung Iangkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemik Covid-19,” tulis surat edaran itu yang keluar pada 15 Mei 2020 lalu.
Disebutkan bahwa dalam surat itu, semua BUMN diminta melaksanakan antisipasi skenario The New Normal, termasuk menyusun protokol penanganan Covid-19.
Sementara itu, pelaksanaan pemulihan atau The new Normal ini dilakukan secara bertahap dalam beberapa fase, yang dimulai pada 25 Mei 2020 untuk Fase 1. Adapun bunyi suratnya, adalah sebagai berikut:
Pedoman Umum
- Rilis protocol Perlindungan karyawan, pelanggan, pemasok, mitra bisnis dan stake holder penting lainnya (Social distancing, masker, kebersihan dst)
- Karyawan <45 thn masuk dan WFH untuk >45 thn sesuai batasan operasi,
- Tracking kondisi karyawan
Penanganan Karyawan Terdampak
Sektor Industri & Jasa
- Pembukaan layanan cabang secara terbatas dan pengaturan jam masuk
- Batasan kapasitas
- Pembukaan pabrik/pengolahan/pembangkit/hotel dengan sistem shifting & pembatasan karyawan masuk.
- Mall belum diperbolehkan buka
- Dilarang berkumpul
Sektor Kesehatan
- Full operasi sesuai kapasitas sistem kesehatan