Find Us on Facebook

Subscribe to Our Channel

https://www.youtube.com/@topcareertv1083

Friday, November 22, 2024
idtopcareer@gmail.com
Konsultasi Karier

SKKNI Sebagai Upaya Menciptakan SDM Unggul (Bag 4.)

Topcareer.id – Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga atau institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing-masing, misalnya untuk institusi pendidikan dan pelatihan, dunia usaha atau industri dan penggunaan tenaga kerja, serta institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi.

Sertifikasi profesi dalam bidang SDM ini akan dinaungi oleh lembaga-lembaga pelatihan yang telah distandardisasi oleh pemerintah dan dapat diikuti oleh siapa saja (lulusan SMA/perguruan tinggi).

Adapun standar kompetensi dalam SKKNI yang telah ditetapkan oleh pemerintah termuat dalam tabel berikut.

Baca juga: SKKNI sebagai Upaya Menciptakan SDM Unggul (Bag 1.)

41.Melakukan Konsultasi Karir
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memberikan arahan kepada pekerja dalam mengelola karir berdasarkan model dan tuntutan kompetensi jabatan.

42. Membuat Kesepakatan Kerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membuat kesepakatan kerja sesuai kebutuhan organisasi.

43. Menyusun Peraturan Perusahaan dan/atau Perjanjian Kerja Bersama
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyusun peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan kebutuhan.

44. Membangun Komunikasi Organisasi yang Efektif
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam membangun komunikasi organisasi yang efektif, sesuai dengan strategi dan percapaian sasaran organisasi.

45. Menjalin Kerjasama Pengusaha dan Pekerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjalin kerjasama pengusaha dan pekerja melalui sarana LKS Bipartit.

46. Menjalin Kerjasama Tripartit
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menjalin kerjasama LKS Tripartit dengan semua pemangku kepentingan bidang MSDM.

47. Menangani Keluhan Pekerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menangani keluhan pekerja.

48. Mengelola Proses Pelaksanaan Tindakan Disiplin
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengelola proses pelaksanaan tindakan disiplin.

49. Melaksanakan Proses Pemutusan Hubungan Kerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan proses pemutusan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

50.Mengelola Masalah Perselisihan Hubungan Industrial Antar Pemangku Kepentingan di Organisasi
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaian kasus perselisihan antara pemangku kepentingan di organisasi sesuai dengan proses penyelesaian yang dibutuhkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: SKKNI sebagai Upaya Menciptakan SDM Unggul (Bag 2.)

51. Memfasilitasi Pengelolaan Kepuasan dan Keterlekatan Pekerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memfasilitasi pengelolaan kepuasan dan keterlekatan pekerja dalam mendorong tercapainya peningkatan kepuasan dan keterlekatan pekerja.

52. Mengelola Keseimbangan antara Pekerjaan dan Kehidupan Pribadi Pekerja Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan dan menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi pekerja, sebagai upaya organisasi untuk meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja.

53. Mengelola Pelaksanaan Alih Daya atau Outsourcing
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengelola pelaksanaan alih daya atau outsourcing berupa penyerahan sebagian pekerjaan kepada pihak ketiga atau organisasi penyedia jasa.

54. Menyelesaikan Mogok Kerja dan/atau Lock-out
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menyelesaikan mogok kerja dan/atau lock-out.

55. Mengembangkan Sistem Informasi Pekerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam mengembangkan Sistem Informasi Pekerja (SIP) sesuai dengan proses bisnis Manajemen SDM dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca juga: Tantangan SDM Unggul untuk Indonesia Maju di Era Revolusi Industri 4.0

56. Memfasilitasi Penggunaan Sistem Informasi Pekerja
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam memfasilitasi penggunaan Sistem Informasi Pekerja sesuai dengan kebutuhan organisasi.

57. Melakukan Administrasi Pengupahan
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan administrasi pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi.

58. Melakukan Administrasi Jaminan Sosial
Unit kompetensi ini merupakan kemampuan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang dibutuhkan untuk mengurus kepesertaan dan manfaat serta melakukan administrasi jaminan sosial.

59. Melakukan Administrasi Penerapan Kebijakan MSDM
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam melakukan administrasi penerapan kebijakan MSDM sesuai ketentuan yang berlaku.

60. Menyiapkan Data Penyusunan Anggaran Tahunan SDM
Unit ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja dalam menyiapkan usulan anggaran tahunan SDM untuk tahun yang akan datang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan organisasi.

61. Menangani Administrasi Pekerja Antar Negara
Unit kompetensi ini berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dibutuhkan dalam menangani administrasi pekerja antar negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku di organisasi.

Dengan ditetapkannya Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, SKKNI ini menjadi acuan dalam penyusunan jenjang kualifikasi nasional, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi kompetensi.

Dengan adanya penetapan standardisasi ini, diharapkan kualitas pengelola dan penanggung jawab SDM dapat semakin meningkat sehingga mampu mencetak tenaga kerja unggul Indonesia yang mampu bersaing di kancah internasional. *

Editor: Ade Irwansyah

Berpengalaman selama lebih dari 25 tahun di bidang SDM antara lain Head of HR di Standard Chartered Bank, Bank Danamon, PT Trakindo Utama dan sekarang Advisor PT United Family Food. Juga pernah menjadi HR Officer di PT Johnson and Johnson Indonesia dan Bankers Trust.

Leave a Reply