Topcareer.id – PT Kereta Api Indonesia mengumumkan akan mengajak penyandang disabilitas untuk bekerja dalam memajukan perkertaapian nasional.
Hal itu juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan ditanda tanganinya Nota Kesepahaman antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang pelatihan kerja dan penempatan tenaga kerja penyandang disabilitas pada BUMN.
“KAI bertekad menjalankan UU No 8 Tahun 2016 dengan menciptakan peluang yang setara bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam siaran pers yang diterima Topcareer.id, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Tak Perlu Pakai SIKM, Ini Syarat Naik KA Jarak Jauh
Selain itu, Joni menegaskan dalam hal ini, pihaknya akan mempekerjakan penyandang disabilitas di berbagai bidang pekerjaan yang tersebar di beberapa wilayah kerja KAI, sesuai dengan kemampuan mereka masing-masing, agar tetap dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi perusahaan.
“Hak pegawai penyandang disabilitas setara dengan pegawai lainnya, termasuk dalam hal remunerasi atau kesempatan promosi,” tambahnya.
Sebagai bukti, Joni mencontohkan Syaiful, seorang penyandang diabilitas yang kurang memiliki kesempurnaan pada bagian tangan. Syaiful kini diangkat menjadi Manager Produksi di Balai Yasa Yogyakarta.
Oleh karena itu, ia berharap kehadiran dan dedikasi para pegawai penyandang disabilitas tersebut bisa menjadi inspirasi bagi seluruh pegawai KAI, dan para penyandang disabilitas lainnya.(Feb)