Topcareer.id-Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta agar masing-masing intansi kembali mengumumkan nama-nama peserta yang masuk tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS 2019.
Setelah pengumuman tersebut, para pesertapun diminta untuk melakukan pendaftaran ulang melalui portal https://sscn.bkn.go.id/.
“Mulai tanggal 1 sampai 7 Agustus 2020, peserta silahkan lakukan daftar ulang dan memilih lokasi ujian. Lokasi ini dapat diubah maksimal tiga kali,” kata Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Paryono dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/8/2020).
Baca Juga: Siap-siap, SKB CPNS Formasi 2019 Digelar 1 September
Selain itu, Paryono menjelaskan bagi peserta yang tinggal di dalam negeri untuk mengisi kolom Provinsi/Kabupaten sesuai keberadaan lokasi mereka saat ini.
“Lalu pada kolom Titik Lokasi Tes SKB peserta dapat menentukan pilihan lokasi yang tersedia pada Provinsi/Kabupaten yang menjadi tempat pelaksanaan SKB,” tambahnya.
Sedangkan, untuk peserta yang berada di luar negeri cukup memilih negara domisili saat ini.
Terakhir, Paryono mengingatkan pada tanggal 8 Agustus 2020 para peserta diwajibkan mencetak ulang kartu tanda peserta SKB.**(RW)