Topcareer.id – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan untuk mengurangi penyebaran Covid-19 di sektor transportasi, khususnya transportasi udara untuk menjaga konektivitas dan pemulihan ekonomi nasional.
“Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan beberapa hal terkait upaya-upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan untuk mengurangi laju penyebaran Covid-19 pada transportasi udara, terutama pada bandar udara,” kata dia dalam acara webinar, Kamis (17/9/2020).
“Dalam regulasi, kami juga menyesuaikan dengan dinamika pandemi, termasuk saat masyarakat mulai masuk dalam adaptasi kebiasaan baru, termasuk regulasi transportasi udara dengan menerbitkan PM 41/2020 dengan turunannya SE Nomor 13 Tahun 2020 yang telah merujuk kepada referensi dari ICAO, WHO, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19.”
Seperti diketahui, dampak pandemi sangat terasa di transportasi udara yang mengalami penurunan penumpang domestik per 5 September hingga minus 69%.
Sehingga perlu adanya inovasi pemanfaatan IT dan kolaborasi dengan berbagai stakeholders yang didukung regulasi yang efisien dan efektif untuk tetap bertahan.
Hal ini diperlukan mengingat transpotasi udara memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga konektivitas antar wilayah dan pemulihan perekonomian pasca pandemi.